Mohon tunggu...
Syamsul Bahri
Syamsul Bahri Mohon Tunggu... Administrasi - coretan seadanya berawal dari minum kopi.

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memperkuat Ketahanan Pangan Melalui Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

11 Maret 2020   13:43 Diperbarui: 11 Maret 2020   15:47 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alih fungsi lahan pertanian diperketat. Foto/SINDOnews

Pembangunan ketahanan pangan adalah mencapai ketahanan dalam bidang pangan dalam kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap individu/rumah tangga dari produksi pangan nasional, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, jumlah dan mutu, aman, merata dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.

Ketahanan pangan merupakan isu yang saat ini ramai dibahas demi terwujudnya Indonesia sebagai lumbung padi dunia. Dengan ketahanan pangan yang kuat, tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menderita kemiskinan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan makan sehari-hari.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut luas lahan baku sawah terus menurun. Catatan mereka pada 2018 ini, luas lahan tinggal 7,1 juta hektare, turun dibanding 2013 yang masih 7,75 juta hektare.

Adanya penurunan luas lahan melalui konversi untuk peruntukan lainnya sudah diantisipasi sebelumnya melalui penerapan Undang-Undang Nomor 41, Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Dimana dalam aturan tersebut disebutkan, LP2B dapat diubah hanya dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Namun faktanya konversi lahan tetap tidak dapat dihindarkan akibat nilai jual yang lebih menggiurkan dibandingkan dengan tetap mempertahankan pada fungsi sebelumnya sebagai lahan pertanian.

Tak berhenti disitu, pada tahun 2019 pemerintah mengambil langkah baru untuk mengantisipasi semakin meningkatnya luas alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi non sawah yang dari tahun ke tahun semakin pesat. Alih fungsi yang berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Langkah tersebut berupa kebijakan dengan menerapkan aturan pemberian insentif bagi petani yang memasukkan lahannya sebagai lahan pertanian berkelanjutan. Insentif ini diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang berlaku pada 12 September 2019.

Insentif tersebut akan diwujudkan dalam berbagai bantuan pemerintah yang disesuaikan kemampuan keuangan negara, berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, sarana dan prasarana irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini jika lahan pertaniannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi (PLSD).

Lahirnya Perpres ini tentu diharapkan mampu mengoptimalkan UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B yang telah diterapkan selama 11 tahun serta peraturan-peraturan pemerintah turunannya. Dimana, berdasarkan evaluasi implementasi kebijakan LP2B yang dilaksanakan oleh Bappenas, Pelaksanaan LP2B dapat dikatakan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini disebabkan berbagai kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat undang--undang tersebut.Berdasarkan seluruh aspek yang dikaji, hanya ada dua aspek yang baru dilakukan, yaitu perencanaan dan penetapan LP2B di dalam RTRW kabupaten, dan penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun