Mohon tunggu...
Syamsul Bahri
Syamsul Bahri Mohon Tunggu... Administrasi - coretan seadanya berawal dari minum kopi.

Menulis untuk belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melalui Sinergitas, Makassar Akan Memiliki RPH Modern Terintegrasi

2 Maret 2020   13:36 Diperbarui: 2 Maret 2020   15:03 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)

Apa manfaatnya bagi masyarakat?

Tentu dari seluruh item integrasi yang kami hadirkan itu, pertama akan membuka lapangan kerja yang memberikan pendapatan kepada pengusahanya, pekerjanya, dan masyarakat lokalnya. Kalau misalnya, masyarakat, kelompok maupun perorangan memiliki pendapatan tetap dalam periode tertentu, maka dengan demikian akan merubah kehidupan menjadi lebih sejahtera dari sebelumnya.

Jadi, inilah hadir sebagai gagasan pemerintah untuk memberikan solusi kepada masyarakat. Masyarakat Makassar ini salah satu problem besar yang dihadapi saat ini adalah masih banyaknya penjual ternak yang berada di tengah kota seperti penjual kambing di Jalan Sembilan, Jalan Urip Sumohardjo, dan Jalan Alauddin.

Saya sering ditanya oleh beberapa media terkait ini. Saya sampaikan bahwa Pemerintah yang baik itu, tidak boleh hanya melarang dan melarang. Sekarang, upaya ini kita siapkan dulu sarananya. Dan setelah ini jadi 2-3 tahun kedepan, maka kita akan menegakkan aturan bahwa kita larang menjual ternak dalam Kota. 

Ketika kita sudah siapkan tempatnya, tidak ada lagi cerita semua harus menjual kambing di sana. Sehingga nanti begitu ada akikah, hajatan, sunatan, maka mindset terkait kambing ada di Tamangapa. Sama halnya ketika kita butuh ikan untuk acara, maka mindsetnya adalah TPI Paoeter atau Rajawali. Kedepan akan begitu harapan kita.

Bagaimana bentuk dukungan dari stakeholder tersebut?

Saya sangat senangnya ini karena kita mampu meyakinkan sehingga semua stakeholder terkait terlibat. Pertama, Dinas Pertanahan berkenan menganggarkan pembebasan lahan. Kemudian, Badan Pertanahan Nasional nanti yang akan diberi kewenangan dan menjadi kewenangan untuk mensertifikasi lahan yang belum tersertifikasi.

Kemudian, juga ada Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar dalam rangka pencatatan aset-aset baik yang kita beli mau akan kita adakan. Bappeda Kota Makassar juga sebagai Decision Maker dari Planning Kota juga kita sudah masukkan data-data, juga termasuk rencana besar ini, dan itu sudah dipahami dan akan merancang alokasi anggaran walaupun secara bertahap nanti.

Terkait pembebasan lahan akan ditempatkan di Dinas Pertanahan, terkait operasional pelaksanaan rumah potong hewan akan ditempatkan di dinas kami sebagai instansi teknis, alokasi anggaran pencatatan aset di BPKAD, dan terkait audit-audit akan ditempatkan di Inspektorat Kota Makassar.

Ini menarik, dan yang lebih menarik lagi karena mampu meyakinkan hirarki Pemerintahan sehingga semuanya bisa mendukung. Mulai dari Walikota sendiri sebagai atasan langsung kami, Bapak Gubernur sebagai Hirarki tingkat Provinsi, Kementerian Pertanian sebagai Pemerintah Pusat yang disokong oleh Bappenas.

Inilah, sehingga saya sangat optimis gagasan ini bisa diwujudkan dalam waktu kira-kira 2-3 tahun ke depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun