Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbandingan RUU CSR Versi DPR dan DPD (2016)

24 Maret 2017   06:05 Diperbarui: 24 Maret 2017   18:00 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kegiatan TJSP dalam RUU CSR DPR di fokuskan di sekitar lingkungan wilayah produksi perusahaan dan diluar wilayah produksi perusahaan (Pasal 9) sedang sasaran TJSL RUU CSR DPD menekankan pada karyawan, masyarakat, lingkungan sekitar dan diluar wilayah lokasi kegiatan (Pasal 11).

Mengacu pada konsep stakeholderspelaksanaan CSR dalam literature dikenal dengan inside stakeholders seperti karyawan, manager dan pemilik perusahaan dan outside stakeholders seperti konsumen, masyarakat, pemasok, dan pemerintah (Solihin, 2009). Dalam hal ini TJSL versi DPD lebih luas baik kemanfaatan sasaran CSR bagi internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.

  • Pengelolaan

RUU TJSL versi DPD dikatakan bahwa pengelolaan TJSL merupakan upaya sistematis dan terpadu serta melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjamin keberhasilan dan kesesuaian dengan agenda pembangunan berkelanjutan (Pasal 12) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi (Pasal 14).

Pengelolaan TJSL disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk pedoman nasional TJSL (Pasal 13). Sementara dalam RUU TJSP versi DPR dinyatakan bahwa penyelenggaraan TJSP dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjamin eksistensi perusahaan, serta memperkuat jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dengan perusahaan (Pasal 4) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan.

Jika TJSL ditetapkan oleh pemerintah maka TJSP ditetapkan melalui forum TJSP yang diajukan oleh perusahaan dengan melibatkan masyarakat dan disinergikan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah tanpa melibatkan Pemerintah Pusat (Pasal 8).

Dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan/pengawasan, RUU versi DPD relatif lebih lengkap menguraikan secara sistematis. Pelaksanaan TJSP setiap 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan melalui forum TJSP, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 11) sedangkan TJSL dilakukan setiap akhir tahun anggaran dengan sekurang-kurangnya memuat: jenis program, pencapaian manfaat, penerima manfaat, jumlah biaya dan hambatan program (Pasal 24).

  • Peran Pemerintah

Dalam penyelenggaraan TJSP RUU versi DPR, Pemerintah dinilai sebagai mitra program CSR perusahaan yang dapat disinergikan dengan program pembangunan daerah (Pasal 8 ayat (3)), menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan TJSP (Pasal 12 ayat (1)), fasilitasi pembentukan forum TJSP (Pasal 21 ayat (2)), dan memberi penghargaan terhadap perusahaan yang telah melaksanakan TJSP (Pasal 25 ayat (1)).

Sedangkan dalam RUU CSR versi DPD, peran pemerintah adalah sebagai pengelola TJSL (Pasal 31), menyelenggarakan sistem informasi TJSL (Pasal 29 ayat (1)), menetapkan pedoman TJSL, mengalokasikan anggaran pengelolaan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program (Pasal 32 ayat (2)), memberi penghargaan (Pasal 35), fasilitasi pembentukan forum TJSL (Pasal 40), serta memberi sanksi administrasi (Pasal 42).

  • Evaluasi dan Pelaporan

Dalam pelaksanaan evaluasi menurut RUU TJSP versi DPR dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan sendiri dan dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan evaluasi pelaksanaan TJSP (Pasal 14). Pelaporan TJSP disampaikan kepada forum TJSP secara berkala paling sedikit memuat: pelaksanaan kegiatan, capaian kegiatan, hambatan, jumlah dana dan kesimpulan serta rencana tindak lanjut TJSP (Pasal 16) dan diinformasikan melalui media massa/elektronik.

Sedangkan menurut RUU CSR versi DPD, evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing organisasi (Pasal 26 ayat (1)) dan dilakukan secara periodik setiap akhir tahun (Pasal 27 ayat (1)). Setiap organisasi diwajibkan membuat laporan pelaksanaan TJSL dengan sekurang-kurangnya memuat: jenis program, pencapaian manfaat, penerima manfaat, jumlah biaya dan kendala program yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran (Pasal 24) dan dipublikasikan di media massa/elektronik (Pasal 25).

  • Pendanaan

Pendanaan TJSP (RUU CSR DPR) dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya operasional perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang ditentukan melalui mekanisme pengambilan keputusan tertinggi perusahaan (Pasal 19) sedangkan dalam RUU CSR versi DPD dikatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan TJSL bersumber dari anggaran organisasi sementara untuk pengawasan TJSL dianggarkan melalui APBN dan APBD (Pasal 38).

  • Penghargaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun