Mohon tunggu...
Ollenk Syamsuddin Radjab
Ollenk Syamsuddin Radjab Mohon Tunggu... social worker -

Seorang ayah, pernah aktif di bantuan hukum dan HAM, pemerhati Politik-Hukum Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbandingan RUU CSR Versi DPR dan DPD (2016)

24 Maret 2017   06:05 Diperbarui: 24 Maret 2017   18:00 2627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini, draft Rancangan Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau CSR sedang disusun dan dikonsultasikan kepada publik oleh DPR RI melalui Komisi VIII (RUU TJSP DPR, 2016) dan DPD RI melalui Komite III (RUU TJSL DPD, 2016) sebagai hak inisiatif dewan. Dalam penyusunan RUU CSR kedua lembaga Negara tersebut juga telah melakukan kunjungan keluar negeri seperti Negara Finlandia, Jerman, dan Perancis; kunjungan ke Pemerintah Provinsi/Daerah, Perusahaan atau ke pelbagai perguruan tinggi (Naskah Akademik RUU TJSL DPD, 2016).

RUU CSR meneguhkan untuk mengahkiri perdebatan konsepsional-paradigmatik dari kesukarelaan (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory) yang mengikat semua perusahaan untuk melaksanakan kewajiban CSR terhadap masyarakat sekitar operasional.

RUU CSR versi DPR terdiri dari 7 Bab dan 33 Pasal sedangkan RUU CSR versi DPD terdiri dari 14 bab dan 46 Pasal, sementara naskah akademik (NA) DPR hingga penulisan penelitian ini belum didapatkan padahal permohonan ke DPR telah disampaikan sejak bulan Janauari 2017, juga tidak bisa diakses melalui internet sedangkan naskah akademik RUU CSR versi DPD peneliti sudah menerimanya. Dari RUU CSR kedua lembaga tersebut dapat dibandingkan sebagai berikut:

  • Judul

RUU CSR DPR memberi judul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) sedangkan DPD berjudul Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). TJSP dapat dikatakan merupakan terjemahan langsung dari Corporate Social Responsibilitydan TJSL diambil dari Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kata “lingkungan” dalam Pasal 74 ditekankan karena terkait bidang usaha yang bergerak di industri eksploitasi sumber daya alam sehingga sangat berhubungan dengan aspek lingkungan. Pada penjelasan Pasal 74 kemudian memperluas tafsir usaha dibidang sumber daya alam menjadi dan termasuk “kegiatan usaha yang berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam”. Dengan ditambahkannya kata “berdampak” maka hampir semua jenis usaha berkaitan dengan sumber daya alam sehingga memperluas subjek hukumnya.

Jika RUU CSR dimaksudkan sebagai Undang-Undang untuk mengatur khusus (lex specialis)Tanggung Jawab Perusahaan sebagaimana semangat Pasal 74 UUPT dan konsep CSR secara global maka judul Tanggung Jawab Sosial Perusahaan lebih tepat untuk menjangkau cakupan 7 (tujuh) subjek dalam ISO 26000 selain aspek lingkungan semata. Dalam naskah akademik DPD pun pada Bab I dan Bab II lebih banyak memakai istilah TJSP selain TJSL.     

  • Ruang Lingkup

Ruang Lingkup TJSP menurut DPR meliputi: Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi dan Pelaporan (RUU TJSP versi DPR, Pasal 5) sedangkan dalam Ruang Lingkup pengaturan TJSL DPD meliputi: Kewajiban, Jenis kegiatan, Sasaran, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, dan Sanksi (Naskah Akademik RUU TJSL, 2016).

Jika dilihat ruang lingkup versi DPR berkesan dalam pembuatan program CSR diluar dari aspek pendanaan, pembentukan forum TJSP, dan penghargaan yang juga diatur dalam draft RUU tersebut. Yang menarik soal tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai pengelola TJSL (RUU TJSL DPD, Pasal 31) sehingga dapat mereduksi perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Demikian pula penyediaan alokasi anggaran oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas pengelolaan TJSL sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan Pasal 33 ayat (2) huruf b.

  • Kewajiban CSR

Kewajiban pelaksanaan CSR RUU TJSP DPR hanya dibebankan kepada perusahaan saja bersinergi dengan perusahaan lain, pemerintah daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan TJSP (Pasal 8). sementara RUU TJSL DPD, kewajibannya dilaksankan oleh Perseroan, BUMN, BUMD, CV, Firma, Yayasan dan Koperasi (Pasal 6).

Perluasan kewajiban dalam RUU TJSL versi DPD itu memunculkan masalah hukum, filosofi dan sosial karena badan hukum seperti yayasan telah diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU No. 16 Tahun 2001, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kembali berlaku setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terbaru karena bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai ciri khas koperasi melalui putusan MK No. 28/PUU-XI/2013.

Demikian pula dengan CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer dan Firma diatur dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 1131 KUHPerdata dan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.

Perbedaan asas, maksud dan tujuan pendirian perusahaan dengan yayasan, CV, Firma dan koperasi berakibat pada tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan termasuk dalam pelaksanaan kewajiban CSR kendatipun bergerak didunia usaha. Kepemilikan aset paling sedikit Rp. 1 milyar dan karyawan paling sedikit 20 orang dalam naskah akademik tidak ditemukan dasar argumennya maupun dalam penjelasan RUU TJSL.

  • Sasaran

Kegiatan TJSP dalam RUU CSR DPR di fokuskan di sekitar lingkungan wilayah produksi perusahaan dan diluar wilayah produksi perusahaan (Pasal 9) sedang sasaran TJSL RUU CSR DPD menekankan pada karyawan, masyarakat, lingkungan sekitar dan diluar wilayah lokasi kegiatan (Pasal 11).

Mengacu pada konsep stakeholderspelaksanaan CSR dalam literature dikenal dengan inside stakeholders seperti karyawan, manager dan pemilik perusahaan dan outside stakeholders seperti konsumen, masyarakat, pemasok, dan pemerintah (Solihin, 2009). Dalam hal ini TJSL versi DPD lebih luas baik kemanfaatan sasaran CSR bagi internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.

  • Pengelolaan

RUU TJSL versi DPD dikatakan bahwa pengelolaan TJSL merupakan upaya sistematis dan terpadu serta melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjamin keberhasilan dan kesesuaian dengan agenda pembangunan berkelanjutan (Pasal 12) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi (Pasal 14).

Pengelolaan TJSL disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk pedoman nasional TJSL (Pasal 13). Sementara dalam RUU TJSP versi DPR dinyatakan bahwa penyelenggaraan TJSP dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjamin eksistensi perusahaan, serta memperkuat jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dengan perusahaan (Pasal 4) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan.

Jika TJSL ditetapkan oleh pemerintah maka TJSP ditetapkan melalui forum TJSP yang diajukan oleh perusahaan dengan melibatkan masyarakat dan disinergikan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah tanpa melibatkan Pemerintah Pusat (Pasal 8).

Dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan/pengawasan, RUU versi DPD relatif lebih lengkap menguraikan secara sistematis. Pelaksanaan TJSP setiap 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan melalui forum TJSP, Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 11) sedangkan TJSL dilakukan setiap akhir tahun anggaran dengan sekurang-kurangnya memuat: jenis program, pencapaian manfaat, penerima manfaat, jumlah biaya dan hambatan program (Pasal 24).

  • Peran Pemerintah

Dalam penyelenggaraan TJSP RUU versi DPR, Pemerintah dinilai sebagai mitra program CSR perusahaan yang dapat disinergikan dengan program pembangunan daerah (Pasal 8 ayat (3)), menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan TJSP (Pasal 12 ayat (1)), fasilitasi pembentukan forum TJSP (Pasal 21 ayat (2)), dan memberi penghargaan terhadap perusahaan yang telah melaksanakan TJSP (Pasal 25 ayat (1)).

Sedangkan dalam RUU CSR versi DPD, peran pemerintah adalah sebagai pengelola TJSL (Pasal 31), menyelenggarakan sistem informasi TJSL (Pasal 29 ayat (1)), menetapkan pedoman TJSL, mengalokasikan anggaran pengelolaan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program (Pasal 32 ayat (2)), memberi penghargaan (Pasal 35), fasilitasi pembentukan forum TJSL (Pasal 40), serta memberi sanksi administrasi (Pasal 42).

  • Evaluasi dan Pelaporan

Dalam pelaksanaan evaluasi menurut RUU TJSP versi DPR dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan sendiri dan dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan evaluasi pelaksanaan TJSP (Pasal 14). Pelaporan TJSP disampaikan kepada forum TJSP secara berkala paling sedikit memuat: pelaksanaan kegiatan, capaian kegiatan, hambatan, jumlah dana dan kesimpulan serta rencana tindak lanjut TJSP (Pasal 16) dan diinformasikan melalui media massa/elektronik.

Sedangkan menurut RUU CSR versi DPD, evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing organisasi (Pasal 26 ayat (1)) dan dilakukan secara periodik setiap akhir tahun (Pasal 27 ayat (1)). Setiap organisasi diwajibkan membuat laporan pelaksanaan TJSL dengan sekurang-kurangnya memuat: jenis program, pencapaian manfaat, penerima manfaat, jumlah biaya dan kendala program yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran (Pasal 24) dan dipublikasikan di media massa/elektronik (Pasal 25).

  • Pendanaan

Pendanaan TJSP (RUU CSR DPR) dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya operasional perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang ditentukan melalui mekanisme pengambilan keputusan tertinggi perusahaan (Pasal 19) sedangkan dalam RUU CSR versi DPD dikatakan bahwa pembiayaan pelaksanaan TJSL bersumber dari anggaran organisasi sementara untuk pengawasan TJSL dianggarkan melalui APBN dan APBD (Pasal 38).

  • Penghargaan

Dalam RUU CSR versi DPR, Penghargaan diberikan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSP oleh Pemerintah Daerah berupa insentif pajak daerah (Pasal 25) dan piagam penghargaan (Pasl 26) dengan kriteria tertentu seperti adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan menciptakan kelestarian lingkungan sekitar perusahaan (Pasal 27 ayat (1)). Sedangkan menurut RUU CSR versi DPD, penghargaan diberikan kepada organisasi yang melaksanakan TJSL dan mencapai keberhasilan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah melalui tim penilai berupa insentif pajak dan piagam penghargaan (Pasal 35 dan Pasal 36).  

  • Forum TJSP/TJSL

Pembentukan forum TJSP menurut RUU versi DPR diinisiasi oleh perusahaan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat koordinatif (Pasal 21) dengan keanggotaan yang terdiri dari: Pemerintah Daerah (sesuai tingkatan), perusahaan, akademisi dan masyarakat (Pasal 22).  Sedandakan menurut RUU CSR versi DPD, forum TJSL difasilitasi pembentukannya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing sebagai sarana komunikasi dan koordinasi organisasi pelaksana TJSL  dan pemangku kepentingan (Pasal 40) dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur akademisi, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.

  • Sanksi

Dalam RUU CSR versi DPR tidak memuat klausula sanksi, berbeda dengan RUU CSR versi DPD dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa setiap organisasi yang melanggar dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan ijin, dan/atau pencabutan usaha. Selain itu juga mengatur ketentuan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp. 500 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar (Pasal 43). Berikut perbandingan RUU CSR versi DPR dan versi DPD dalam bentuk tabel.

 Tabel : Perbandingan RUU CSR versi DPR dan DPD

Aspek

DPR

DPD

Judul
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Ruang Lingkup
Perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi dan Pelaporan,
pendanaan, pembentukan forum TJSP, dan penghargaan.
Kewajiban, Jenis kegiatan, Sasaran, Pengelolaan, Tugas dan Wewenang Pemerintah, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, dan Sanksi.
Kewajiban
Dibebankan kepada perusahaan bersinergi dengan perusahaan lain, Pemerintah Daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Kewajibannya dilaksankan oleh Perseroan, BUMN, BUMD, CV, Firma, Yayasan dan Koperasi.
Sasaran
Di sekitar lingkungan wilayah produksi perusahaan dan diluar wilayah produksi perusahaan.
Karyawan, masyarakat, lingkungan sekitar dan diluar wilayah lokasi kegiatan.
Pengelolaan
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjamin eksistensi perusahaan, serta memperkuat jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dengan perusahaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan.
Merupakan upaya sistematis dan terpadu serta melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menjamin keberhasilan dan kesesuaian dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Peran Pemerintah
Sebagai mitra program CSR perusahaan yang dapat disinergikan dengan program pembangunan daerah, menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan TJSP, fasilitasi pembentukan forum TJSP, dan memberi penghargaan terhadap perusahaan yang telah melaksanakan TJSP.
Sebagai pengelola TJSL, menyelenggarakan sistem informasi TJSL, menetapkan pedoman TJSL, mengalokasikan anggaran pengelolaan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program, memberi penghargaan, fasilitasi pembentukan forum, serta memberi sanksi administrasi.
Evaluasi & Pelaporan

  • Evaluasi dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan sendiri dan dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan evaluasi pelaksanaan TJSP.
  • Pelaporan disampaikan kepada forum TJSP secara berkala (6 bulan) paling sedikit memuat: pelaksanaan kegiatan, capaian kegiatan, hambatan, jumlah dana dan kesimpulan serta rencana tindak lanjut TJSP dan diinformasikan melalui media massa/elektronik.
  • Evaluasi dilaksanakan oleh masing-masing organisasi dan dilakukan secara periodik setiap akhir tahun.
  • Laporan pelaksanaan TJSL dengan sekurang-kurangnya memuat: jenis program, pencapaian manfaat, penerima manfaat, jumlah biaya dan kendala program yang disampaikan setiap akhir tahun anggaran dan dipublikasikan di media massa/elektronik.

Pendanaan
Pendanaan dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya operasional perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang ditentukan melalui mekanisme pengambilan keputusan tertinggi perusahaan.
Bersumber dari anggaran organisasi sementara untuk pengawasan TJSL dianggarkan melalui APBN dan APBD.
Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSP oleh Pemerintah Daerah berupa insentif pajak daerah dan piagam penghargaan dengan kriteria tertentu seperti adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan menciptakan kelestarian lingkungan sekitar perusahaan.
Penghargaan diberikan kepada organisasi yang melaksanakan TJSL dan mencapai keberhasilan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah melalui tim penilai berupa insentif pajak dan piagam penghargaan.
Forum TJSP/TJSL
Pembentukan forum TJSP diinisiasi oleh perusahaan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersifat koordinatif dengan keanggotaan yang terdiri dari: Pemerintah Daerah (sesuai tingkatan), perusahaan, akademisi dan masyarakat.
Forum TJSL difasilitasi pembentukannya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing sebagai sarana komunikasi dan koordinasi organisasi pelaksana TJSL  dan pemangku kepentingan dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur akademisi, pelaku usaha dan tokoh masyarakat.
Sanksi
-

  • Sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan ijin, dan/atau pencabutan usaha.
  • Sanksi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit Rp. 500 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar .

Sumber: Diolah dari RUU TJSP versi DPR dan RUU TJSL versi DPD (2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun