Mohon tunggu...
Syahrullah
Syahrullah Mohon Tunggu... Dosen - semoga saya hadir karena memang harus hadir!

Dosen di Universitas Muhammadiyah Bima

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Bisnis Lebih Gaul daripada Hukum Dagang

3 Mei 2021   09:29 Diperbarui: 3 Mei 2021   09:53 2318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai, jumpa lagi dengan saya. Kali ini kita akan menyoal  pengertian dan sumber hukum bisnis.

Antara hukum bisnis dengan hukum dagang, mana yang lebih dikenal atau populer atau lebih gaul kata orang muda sekarang. Terus bagaimana hubungan antara hukum bisnis dengan hukum perdata  dan apa pula sumber-sumber hukum bisnis?

Pengertian 

Sebenarnya hukum bisnis sudah ada sejak tahun 1848. Di Indonesia lebih popular dengan istilah "Hukum dagang." Dasar hukumnya kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. Bahkan dalam masyarakat tradisional sebelum itu sudah dikenal. Misalnya  hukum   kontrak adat.

Hukum bisnis, merupakan terjemahan dari istilah "Business Law." Tapi ada juga istilah lainnya yaitu "hukum dagang;"  "hukum perniagaan;" dan "hukum ekonomi."

Istilah hukum dagang aslinya berasal dari sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), sedangkan hukum bisnis dari sistem hukum anglo Amerika (Common Law).

Di Indonesia istilah hukum dagang awalnya lebih banyak dipakai oleh perguruan tinggi.  Sejak Recht Hoge School (RHS) masa Pemerintahan Hindia Belanda. Tetapi akhir-akhir ini banyak perguruan tinggi yang beralih ke hukum bisnis.

Hukum dagang ada ahli memberi definisi sebagai  "keseluruhan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi terhadap perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan perdagangan."

menurut Achmad Ichsan hukum dagang adalah "hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan." Sementara menurut Purwosutjipto hukum dagang adalah  "hukum perikatan yang timbul dalam lapangan  perusahaan."

Di samping itu ada juga istilah "hukum ekonomi". Sumantoro  memberikan  pengertian  hukum  ekonomi  sebagai  "seperangkat norma-norma  yang  mengatur  hubungan  kegiatan  ekonomi  dan  secara  substansial  sangat dipengaruhi  oleh  sistem."

Lalu,  Hukum bisnis adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan dagang, Industry atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan mendapatkan keuntungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun