Mohon tunggu...
SuburWidodoDipoSandiwirya
SuburWidodoDipoSandiwirya Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Apa dan bagaimana kita mencari akan dipertanggungjawabkan nanti.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

China Susupkan Dokter Ilegal ke Sumedang, Bagaimana Wilayah Indonesia Lainnya?

26 Juli 2016   11:18 Diperbarui: 26 Juli 2016   16:42 1600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)

Masih banyak proyek serupa di wilayah lain di Indonesia. Proyek dibiayai China, tenaga kerja semuanya WNA China, ada perkampungan pekerja China tersendiri. Dikabarkan Dinas Kesehatan setempat yang menjadi representasi pemerintah tidak diperkenankan masuk melakukan pengecekan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Proyek dijaga ketat security China. Sepertinya proyek PLTA Sumedang tersebut menjadi wilayah negara China. Ada negara China di dalam NKRI. Ini harus segera disikapi oleh Presiden dan DPR.

Sebenarnya Indonesia membuka diri masuknya dokter asing. Kesepakatan negara-negara ASEAN dalam rangka MEA membuka masuknya tenaga dokter, dokter gigi, dan perawat. Jadi saat ini hanya dokter dari negara ASEAN yang boleh masuk Indonesia. Dokter dari negara non- ASEAN hanya boleh untuk kegiatan alih Iptek dan bukan untuk pelayanan. Alih iptek pun hanya untuk dokter spesialis/sub spesialis karena tidak ada alih iptek dokter umum. Dokter WNA China jelas belum boleh masuk untuk memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Apakah mereka belum paham kalau Indonesia punya aturan/domestic regulation? Atau mereka tahu ada aturan tetapi tidak mau mematuhi aturan tersebut. Di satu sisi, lemahnya pengawasan menjadi celah bagi masuknya dokter asing secara ilegal. Anggapan asing terhadap kelemahan orang Indonesia bahwa hukum dan aparat hukum bisa dibeli, segala urusan dapat diselesaikan dengan “doku” man, alias suap. Hal tersebut tentu masih menjadi keprihatinan bagi kita semua.

Di sisi lain, domestic regulation yang ketat bagi dokter asing di Indonesia, menjadi salah satu sebab terjadinya pelanggaran prosedur dan pemalsuan dokumen di lapangan. Indonesia sementara ini hanya membuka diri untuk masuknya dokter asing dari lingkungan negara ASEAN dan belum membuka dokter asing dari negara non-ASEAN, kecuali untuk kegiatan alih iptek bidang kedokteran spesialis/subspesialis.

Masuknya dokter asing ke Indonesia dari negara-negara ASEAN - pun dengan persyaratan dan prosedur yang cukup ketat. Proses penyetaraan dan adaptasi bagi dokter WNA lulusan luar negeri menjadi syarat wajib sebelum dokter WNA melakukan praktik di Indonesia.

Beberapa upaya yang perlu dilakukan dalam mencegah masuknya tenaga kerja asing dokter WNA secara ilegal, antara lain:

  • Bentuk Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) sampai wilayah kota/kabupaten.
  • Libatkan organisasi profesi dan masyarakat dalam pengawasan orang asing sampai wilayah perifer, terutama pada proyek yang dibiayai asing dan menggunakan tenaga kerja asing dalam jumlah besar.
  • Pemerintah segera sosialisasikan regulasi/peraturan terkait TKA khususnya dokter WNA, yang terintegrasi dengan kegiatan kementerian terkait.
  • Sinkronisasi dan harmonisasi berbagai regulasi terkait tenaga kerja asing dokter WNA lintas kementerian.
  • Verifikasi dan klarifikasi dokumen oleh pihak otoritas pemerintah di Indonesia, bukan oleh perusahaan asing yang menjadi penguna bagi TKA dokter WNA tersebut.
  • Tidak boleh ada negara asing di dalam wilayah NKRI, pemerintah daerah harus mempunyai otoritas dan daya paksa untuk melakukan investigasi dilapangan, kalau tidak kedaulatan NKRI akan terganggu.


Kita tidak antiasing, kita juga tidak anti-China. Apa pun kebijakan untuk pemerintah untuk mendatangkan dokter asing jangan sampai menabrak aturan yang berlaku di Indonesia. Kehadiran dokter asing harus ada manfaatnya bagi kesejahteraan dan kesehatan rakyat Indonesia. Pemerintah harus tetap mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara demi kesejahteraan rakyat yang lebih baik. (SW: Pengamat Kebijakan Publik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun