Ketiga, pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat mengurangi polusi dengan mencari energi baru terbarukan (EBT) untuk menggantikan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Jadi, pemerintah mesti menggencarkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) seperti energi air, geotermal (panas bumi), biomassa, nuklir, dan yang sejenis. Apalagi, langkah ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2014 yang mendorong pengembangan teknologi pembangkit listrik berbasis EBT guna mencapai target emisi nol karbon (Net Zero Emission) pada 2060.Â
Berbekal ketiga langkah di atas, angka pertambahan penyakit respirasi dan potensi pembengkakan klaim JKN akibat penyakit respirasi dapat ditekan. Sehingga, pelayanan JKN sebagai salah satu agen penopang ekonomi dapat berjalan lancar dan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai. Semoga!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI