Aturan Memberi HadiahÂ
Selama ini kita belum pernah mendengar ada aturan soal larangan memberi hadiah kepada guru.  Bagi yang memberi, mereka melakukannya dengan dasar sebagaimana kearifan hidup sebagai orang timur yang terbiasa memberi sebagai bentuk ucapan terima kasih.  Contoh sajalah, kalau orang timur berkunjung ke rumah saudara  atau orang lain yang ia hormati karena jasa-jasanya bagi keluarganya, maka mereka akan berusaha membawa buah tangan.  Bagi yang memberi, mereka melakukannya karena melihat kesejahteraan guru yang mungkin masih memprihatinkan di pemandangan mereka.
Sekolah sendiri tidak mengeluarkan aturan larangan bagi murid atau orang tua/ wali yang memberi hadiah kepada guru. Â Dengan demikian tindakan memberi kepada guru sebagai bentuk apresiasi, bisa dilakukan bisa pula tidak. Â Memang kelemahannya, karena memberi hadiah itu sebagai suatu kebiasaan dari tahun ke tahun, maka memberi hadiah itu menjadi seperti keharusan. Â Orang tua atau wali yang tidak memberi hadiah, memiliki perasaan yang tidak enak.
Tentang Gratifikasi
UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, terutama di Penjelasan Pasal 12b ayat (1) ada penjelasan gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma.
Pada Pasal 12b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dinyatakan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Dari uraian ini, memang perlu dipahami bahwa pegawai negeri yang telah menerima gaji dari pemerintah, pemberian hadiah dalam berbagai bentuknya perlu disikapi dengan hati-hati. Â Meski para guru negeri yang menerima hadiah sampai sejauh ini belum ada laporan yang memasalahkan, tetapi hadiah-hadiah yang diberikan para murid atau orang tua/ wali bagi yang memasalahkan, bisa dikategorikan gratifikasi.
Dalam percakapan mungkin orang bisa bicara tidak memasalahkan memberi hadiah kepada guru dengan berbagai alasan. Â Tetapi jika kemudian dipersoalkan di pengadilan, maka ketaatan aturanlah yang menjadi supremasi kebenaran. Â Jika benar, hadiah-hadiah itu kemudian dikategorikan sebagai gratifikasi, maka sangat kasihanlah para guru dan pemeberi hadiah itu yang secara undang-undang harus menerima pidana atau denda sebagaimana yang diputuskan.
Sikap Guru dan Orang Tua/ Wali
Sebaiknya para guru memahami undang-undang gratifikasi ini dengan baik. Â Untuk mengantisipasi peristiwa hukum yang bisa menjeratnya jika ada orang yang mempersoalkan atau melaporkan di kemudian hari, maka sebaiknya dengan bijaksana guru sekolah negeri terutama, menolak segala pemberian hadiah para murid ataupun orang tua/ wali.