Mohon tunggu...
Suyito Basuki
Suyito Basuki Mohon Tunggu... Editor - Menulis untuk pengembangan diri dan advokasi

Pemulung berita yang suka mendaur ulang sehingga lebih bermakna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies Ganti Nama 22 Jalan di Jakarta, Apakah Benar-benar Sebuah Penghargaan?

24 Juni 2022   16:01 Diperbarui: 25 Juni 2022   04:18 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penamaan jalan, menurut Maulizar, Kabag Litbang Hukum dan Kerja Sama Pemrov DKI Jakarta sebagaimana dikutip dalam hukumonline.com, mengatakan, bahwa penamaan jalan atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri.  

Yang pasti permohonan itu diajukan secara tertulis ditujukan kepada Gubernur.  Usulan itu akan dinilai oleh tim yang disebut Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

Dalam hal ini, badan tersebut akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa nama orang yang diusulkan.  Penetapan nama berdasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum. 

Dengan demikian, berkembangnya jaman dan munculnya tokoh-tokoh yang sepak terjangnya dinilai berguna bagi masyarakat dalam hal kebudayaan, ekonomi, perjuangan bangsa dan  lain-lain bisa diusulkan namanya menjadi nama sebuah jalan yang memang belum ada namanya jalan tersebut, juga bisa menggantikan nama jalan yang sudah ada.  Jalan Mpok Nori dan Haji Bokir adalah menggantikan nama jalan yang sudah ada.

Nama Tokoh-tokoh Betawi

Jika Gubernur DKI Anis Baswedan mengganti 22 nama-nama jalan yang sudah ada dengan nama tokoh-tokoh Betawi itu sah-sah saja.  Secara aturan jelas, bahwa penamaan jalan atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif pemerintah daerah sendiri. 

Ajuan usulan yang diajukan secara tertulis kepada gubernur sebagai kepala daerah akan dinilai oleh Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.  

Jika dalam hal ini Anis Baswedan sudah menyetujui bahkan sudah meresmikan penggantian 22 nama jalan, itu adalah kewenangan Anis Baswedan selaku gubernur.

Hanya memang sebuah pertanyaan, mengapa sebanyak itu nama jalan yang diganti dan mengapa itu dilakukan menjelang Anis Baswedan pensiun dari jabatannya selaku gubernur serta mengapa dilakukan Anis Baswedan menjelang tahun politik 2024 dimana dia santer disebut sebagai salah satu calon presiden.  

Dalam situasi yang normal, mungkin penggantian nama jalan ini tidak akan terlalu dirisaukan, tetapi menjelang tahun-tahun politik. Sah saja kalau kita bertanya ada apa sebenarnya?

Ganjar Pranowo Tertarik?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun