Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penutupan Permanen Gunung Marapi Melanggar Hukum, Mengenal Status Gunungapi di Indonesia

30 Mei 2025   19:30 Diperbarui: 30 Mei 2025   19:32 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawah gunung Marapi, Sumbar (Sutomo Paguci)

3. 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗮𝗴𝗮, ditandai dengan adanya peningkatan kegiatan yang semakin nyata, atau erupsi yang mengancam daerah pusat erupsi, tapi tidak mengancam pemukiman sekitar. Masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar pusat erupsi, lembah dan sungai yang berhulu di daerah puncak, sehingga pendakian tidak dimungkinkan (direkomendasikan dilarang).

4. 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗔𝘄𝗮𝘀, ditandai peningkatan kegiatan gunungapi yang semakin nyata atau erupsi (besar dan sering) yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi sampai pemukiman warga. Segala aktivitas warga di gunung dilarang dan masyarakat harus segera mengungsi!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun