Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Sampai Terjerat, Pahami Perbedaan Gratifikasi dan Suap

3 September 2021   06:00 Diperbarui: 3 September 2021   08:59 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Thinkstock)

Masih banyak orang yang mencampuradukan atau menyamakan antara "gratifikasi" dan "suap" dalam terminologi hukum pidana korupsi. Seolah gratifikasi selalu sama dengan suap. 

Makanya, sekalangan orang marah ketika terdakwa Samin Tan dibebaskan hakim Pengadilan Tipikor dengan alasan pemberian oleh Samin Tan termasuk pemerasan atau gratifikasi dan pemberi gratifikasi belum diatur sanksi pidananya. Apa bedanya dengan kasus Harun Masiku?

Tulisan berikut ini memberikan ulasan perbedaan konsep gratifikasi dan suap dengan contoh kasusnya.

Gratifikasi

Pengertian gratifikasi diatur dalam Pasal 12B ayat (1) huruf a dan b dan (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dan penjelasan pasalnya ("UU PTPK"). 

Pasal 12 B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari redaksi pasal di atas, artinya, setiap gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jadi, kebalikannya yang disebut gratifikasi yang bukan suap.

Dengan kata lain, bila diartikan secara contrario, gratifikasi yang bukan suap adalah, pemberian dalam arti luas kepada PNS/ASN atau penyelenggara negara yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, penjelasan Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun