Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Sampai Terjerat, Pahami Perbedaan Gratifikasi dan Suap

3 September 2021   06:00 Diperbarui: 3 September 2021   08:59 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Thinkstock)

Sementara suap adalah pemberian kepada PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan atau tugas si penerima untuk tujuan agar si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tugas polantas menilang pengendara yang melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila ada oknum polantas yang tidak menilang misalnya karena diberi sesuatu oleh pelanggar maka itu disebut suap, karena berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sanksi pidana

UU PTPK tidak mengatur sanksi pidana bagi pemberi gratifikasi, seperti dilakukan oleh Presiden Jokowi saat menerima hadiah dari Raja Salman. Artinya, pemberian demikian bukan suatu delik atau bukan tindak pidana. 

Yang diatur sanksi pidana oleh UU PTPK adalah pemberian sesuatu kepada penerima dari kalangan PNS/ASN/penyelenggara negara, itupun apabila pemberian tersebut ternyata merupakan suap.

Dalam peristiwa suap demikian, baik penerima maupun pemberi sama-sama dapat diberi sanksi pidana sesuai UU PTPK.

Contoh pasal suap dalam UU PTPK yang mengatur sanksi pidana bagi pemberi dan penerima suap: Pasal 5 ayat (1) (pemberi suap pada PNS/penyelenggara negara; Pasal 5 ayat (2) (penerima suap dari kalangan PNS/penyelenggara negara).

Di samping itu, Pasal 6 ayat (1) (pemberi suap pada hakim), Pasal 6 ayat (2) (penerima suap dari kalangan hakim), Pasal 11 (penerima suap dari kalangan PNS/penyelenggara negara); Pasal 12 (penerima suap dari kalangan PNS/penyelenggara negara, advokat dan hakim).

Contoh kasus 3: 

Harun Masiku menjadi tersangka pemberi suap dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU PTPK. Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan  Rp1,5 miliar agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Menjadi jelas, bahwa sangkaan tindak pidana yang dikenakan kepada Harun Masiku sama dengan Samin Tan, hanya saja berbeda dengan perbuatan yang menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor terbukti dilakukan oleh Samin Tan berupa pemerasan atau memberi gratifikasi.

Akan tetapi jaksa penuntut umum (JPU) kekeh menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp5 miliar sebagai suap kepada mantan DPR RI Eni Maulani Saragih guna membantu pemutusan perjanjian karja pengusahaan tambang batu bara (PKB2B) generasi III.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun