Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Soal Karantina Tak Ada Keistimewaan bagi Pejabat

17 Desember 2021   12:09 Diperbarui: 17 Desember 2021   12:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karantina (sumber: kompas.com)

"Omicron Sudah Masuk Indonesia" itu judul tulisan saya di Kompasiana, baca disini. Lalu hari ini Kompasiana menjadikan topik hiruk pikuk karantina bagi pejabat yang datang dari tugas di luar negeri.

Seharusnya hal ini tidak perlu menjadi kasus bila seseorang menyadari betapa kesehatan dan keselamatan masyarakat yang harus diutamakan. Bila PBSI saja harus membatalkan keikutsertaan timnas bulu tangkis di ajang BWF World Championship di Spanyol, selayaknya tugas pejabat ke luar negeri harus ditunda. Bila tugas itu sangat penting, maka menjadi konsekuensi harus menjalani karantina sepertinya halnya masyarakat lainnya. Karena sebagai pejabat harus memberikan contoh kepada masyarakat. Bila diperlukan buat aturan tambahan agar pejabat menjalankan karantina dengan pengawalan khusus,bila dikawatirkan masalah keamanan.

Mengapa karantina diperlukan tanpa memandang jabatan ? Karena virus tidak mengenal seseorang bergelar pejabat atau orang biasa. Siapapun kalau mau terpapar, ya terpapar. Virus tidak akan memilah, apakah dia seorang pejabat publik maupun orang biasa. Bila memenuhi syarat terpapar, siapapun bisa dihinggapi oleh virus, karena virus tidak mengerti tentang strata. Dan siapapun yang terpapar mempunyai peluang untuk menulari orang-orang yang ditemuinya.

Sebagai pejabat, biasanya orang sudah seeing mendapatkan privileges, dalam hal ini masyarakat sudah memakluminya. Namun bila berurusan dengan pandemi, yang tidak mengenal strata, peraturan yang sudah dibuat harus berlaku umum. 

Menaati protokol kesehatan juga berlaku umum, karena seorang pejabat sekalipun bisa saja tertular atau terpapar bila tidak taat prokes. paling tidak memakai masker dapat melindungi seseorang dari keterpaparan, itupun harus tetap waspada waktu makan bersama atau berfoto welfie. Saat bertemu orang lain yang tidak dikenal baik kesehariannya harus selalu menjaga jarak. Kebersihan juga harus dijaga dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan pada air yang mengalir, paling tidak gunakan hand sanitizer.

Bila baru pulang dari bepergian, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga, sebaiknya mengganti pakaian dan mandi keramas, sedangkan pakaian bekas pakai langsung direndam dengan sabun untuk dicuci.

Protokol kesehatan ini berlaku umum, karena sekali lagi virus tidak mengenal strata. Jadi siapapun Anda, harus tetap waspada dan jangan kendor dengan protokol kesehatan. Apalagi saat varian virus baru diketemukan, kita harus selalu waspada. Omicron dikenal memiliki sifat menular yang sangat cepat, meski tidak mematikan, jadi siapapun harus berhati-hati agar tingkat keterpaparan tidak meningkat lagi.

Jadi, siapapun yang baru datang dari luar negeri sebaiknya tetap menjalankan karantina. Karena dengan karantina, kondisi seseorang bisa dipantau secara khusus agar bila ada keterpaparan dapat segera diketahui dan tidak menulari orang lain. Bila kebetulan Anda pejabat, tunjukan kepedulian Anda yang tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Memang siapapun tidak merasa senang menjalani karantina, karena seperti di penjara di dalam kemewahan. Itulah sebabnya bila dapat ditunda, sebaiknya tugas dinas luar ditunda saja, apalagi sekedar liburan pada masa Nataru.

Semoga pandemi yang korbannya sudah makin melandai, tidak melonjak kembali. Mari kita jaga bersama dengan meningkatkan kewaspadaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun