Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Daftar BPJS dan Penggunaannya

1 Juli 2021   04:18 Diperbarui: 1 Juli 2021   06:00 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS (sumber: suara.com)

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara atau  milik Pemerintah yang mengurusi jaminan ketenagakerjaan dan jaminan  kesehatan para pekerja di Indonesia. Semula masalah jaminan ketenagakerjaan diurusi oleh PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenagakerja), sedangkan jaminan kesehatan diurusi oleh PT Astek (Asuransi Tenaga Kerja).

PT Jamsostek semula mengurusi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). Setelah menjadi BPJS Ketenagakerjaan masih menangani JKK, JHT dan JK. Urusan JPK digabungkan ke BPJS Kesehatan dengan konsep asuransi tenaga kerja yang dijalankan oleh PT Astek. Bedanya, BPJS Kesehatan tidak khusus mengurusi pekerja saja tetapi juga warga biasa non karyawan yang mau mengikuti program BPJS Kesehatan.

Setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, meluncurkan program Jaminzn Pensiun (JP) bagi kzryawan yang berusia 18-55 tahun. Program ini bersifat pilihan dan bukan keharusan. Program ini sangat membantu bagi karyawan non Pegawai Negeri (karyawan swasta) yang biasanya setelah tidak bekerja lagi tidak memperoleh uang pensiun.

Bagi tenaga kerja di perusahaan, cara mendaftar kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan biasanya dilakukan oleh bagian Personalia atau Human Resource. Jadi tenaga kerja atau karyawan hanya cukup menyiapkan foto diri, isteri dan anak, serta salinan Kartu Keluarga dan KTP. 

Bila isteri atau suami juga karyawan  biasanya melampirkan salinan kartu BPJS isteri atau suami. Lalu mengisi formulir data isian dengan benar dan lengkap, proses selanjutnya akan dibereskan oleh bagian Personalia. 

Khusus pengisian formulir isian untuk BPJS Kesehatan juga perlu mengisi alamat Puskesmas atsu Klinik terdekat sebagai rujukan pertama. Mengenai  pemilihan jenis kamar dan fasilitas kesehatan yang menentukan nilai premi atau iuran biasanya berdasar kebijakan perusahaan.

Setelah bagian Personalia memprosesnya, karyawan akan menerima kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan (1 kartu  atas nama karyawan) dan BPJS Kesehatan.(1 kartu atas nama karyawan dan kartu isteri / suami dan anak-anak).

Karyawan yang sudah bergabung dengan program BPJS Ketenakerjaan biasanya akan dipotong gaji atau upahnya tiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekian persen dan sisanya dibayar oleh perusahaan. Sedangkan seluruh premi atau iuran BPJS Kesehatsn ditanggung oleh perusahaan.

Penggunaan untuk kartu BPJS Kesehatan bila karyawan atau anggota keluarganya sakit dan harus berobat atau memeriksakan diri ke Puskesmas atau Klinik rujukan tingkat pertama. Bila Puskemas atau Klinik tidak sanggup mengobati akan dibuat rujukan tingkat kedua ke rumah sakit yang ditunjuk. 

Dengan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan, semua biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan cq Pemerintah. Kecuali bila sakit parah atau berat, bisa langsung ke rumah sakit yang menerima program BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk Kartu BPJS Ketenagakerjaan diprrgunakan bila karyawan mengalami kecelakaan kerja, pada saat bekerja maupun saat berangkat kerja dan pulang kerja. Sedangkan klaim JHT biasanya dilakukan saat karyawan sudah tidak bekerja lagi dengan surat pengantar dari bagian Personalia. JK dapat di klaim pada saat karyawan sudah tidak bekerja lagi oleh karyawan sendiri atau oleh ahli warisnya bila karyawan meninggal dunia. 

Setelah formulir isian diisi lengkap, BPJS Ketenakerjaan akan mentransfer dana ke rekening mantan karyawan atau ahli warisnya. Yang harus diingat, saat mengundurkan diri dari perusahaan harus baik-baik atau sesuai prosedur, agar perusahaan mau menerbitkan Surat Pengantar.

Mendaftar BPJS Kesehatan bagi non karyawan

Bagi Anda yang sudah tidak berstatus karyawan, bisa saja mendaftar BPJS Kesehatan dengan membayar premi atau iuran secara pribadi. Program ini juga berlaku bagi Anda yang bukan karyawan maupun Anda yang di pensiun atsu terkena pemutusan hubungan kerja.

Bagi Anda yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, tidak perlu mendaffar kembali, tetapi cukup melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk merubah cara pembayaran premi atau iuran. 

Karena biasanya begitu Anda meninggalkan perusahaan atau pensiun, perusahaan akan menghentikan pembayaran premi. Agar Anda dapat terlindungi oleh BPJS Kesehatan maka Anda harus melanjutkan pembayaran preminya.

Bagi Anda yang non karyawan, Anda dan keluarga dapat mendaftarkan diri dan mengikuti program BPJS Kesehatan dengan cara:

1. Masuk ke situs resmi BPJS Kesehatan www. bpjs-kesehatan.go.id atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Mengisi data diri dengan lengkap.

3. Memilih kelas dan fasilitas kesehatan.

4. Bila melalui situs, tunggu balasan registrasi via email, bila datang  ke kantor BPJS Kesehatan Anda akan menerima Tanda Terima Pendaftaran.

5. Membayar premi atau iuran dan mengambil kartu.

Sedangkan program BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi Anda yang berstatus karyawan.

Demikian penjelasan singkat ini, semoga dapat membantu Anda memahami tentang fungsi dan kegunaan BPJS baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. 

Bagi Anda yang masih merasa kurang jelas dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau BPJS Kesehatan (www.bpjs-kesehatan.go.id) atau menemui bagian informasi di kantor BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun