Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Daftar BPJS dan Penggunaannya

1 Juli 2021   04:18 Diperbarui: 1 Juli 2021   06:00 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS (sumber: suara.com)

Dengan menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan, semua biaya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan cq Pemerintah. Kecuali bila sakit parah atau berat, bisa langsung ke rumah sakit yang menerima program BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk Kartu BPJS Ketenagakerjaan diprrgunakan bila karyawan mengalami kecelakaan kerja, pada saat bekerja maupun saat berangkat kerja dan pulang kerja. Sedangkan klaim JHT biasanya dilakukan saat karyawan sudah tidak bekerja lagi dengan surat pengantar dari bagian Personalia. JK dapat di klaim pada saat karyawan sudah tidak bekerja lagi oleh karyawan sendiri atau oleh ahli warisnya bila karyawan meninggal dunia. 

Setelah formulir isian diisi lengkap, BPJS Ketenakerjaan akan mentransfer dana ke rekening mantan karyawan atau ahli warisnya. Yang harus diingat, saat mengundurkan diri dari perusahaan harus baik-baik atau sesuai prosedur, agar perusahaan mau menerbitkan Surat Pengantar.

Mendaftar BPJS Kesehatan bagi non karyawan

Bagi Anda yang sudah tidak berstatus karyawan, bisa saja mendaftar BPJS Kesehatan dengan membayar premi atau iuran secara pribadi. Program ini juga berlaku bagi Anda yang bukan karyawan maupun Anda yang di pensiun atsu terkena pemutusan hubungan kerja.

Bagi Anda yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, tidak perlu mendaffar kembali, tetapi cukup melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk merubah cara pembayaran premi atau iuran. 

Karena biasanya begitu Anda meninggalkan perusahaan atau pensiun, perusahaan akan menghentikan pembayaran premi. Agar Anda dapat terlindungi oleh BPJS Kesehatan maka Anda harus melanjutkan pembayaran preminya.

Bagi Anda yang non karyawan, Anda dan keluarga dapat mendaftarkan diri dan mengikuti program BPJS Kesehatan dengan cara:

1. Masuk ke situs resmi BPJS Kesehatan www. bpjs-kesehatan.go.id atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Mengisi data diri dengan lengkap.

3. Memilih kelas dan fasilitas kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun