Mohon tunggu...
Susmita Wandini
Susmita Wandini Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

i like reading,wraiting,treveling, i like watch movie,princess and other

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nilai Dan Norma Kosntitusional UUD dan Konstitusional Ketentuan Perundang-Undangan

6 November 2023   00:32 Diperbarui: 29 November 2023   14:59 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang. Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat.

Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara,karna tanpa adanya konstitusi suatu negara tersebut  tidak bisa terbentuk. Oleh karna itu konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara.

 Nilai-nilai konstitusi terdiri dari norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan norma hukum. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Konstitusi diperlukan dalam kehidupan berbangsa-negara di Indonesia sebab memiliki fungsi-fungsi yang penting, sebagai berikut, yaitu :

 1. Landasan konstitusionalisme, adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit.

2. Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

 3. Memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang di cita-citakan tahap berikutnya;

 4. Dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya;

 5. Menjamin hak-hak asasi warga negara.

Nilai - nilai dari Konstitusi. Karl Laewenstein memberikan tiga tingkatan nilai pada konstitusi yaitu:

  • Nilai yang bersifat Normatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun