Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

NGOBROL PAGI #045 Konsultasi legalitas BUMDes @kompasianaDESA

19 Maret 2025   14:37 Diperbarui: 19 Maret 2025   14:37 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RISALAH PERTEMUAN

Nama Program: NGOBROL PAGI #045
Ruang Pertemuan: Zoom Meeting Ruang Komunitas
Topik: Konsultasi Legalitas dan Perizinan BUMDes
Bersama: Ahmad Rabo - Kemendes PDT
Hari/Tanggal: Rabu, 19 Maret 2025
Pukul: 08:00 - 09:38 WIB

1. Pembukaan

Moderator, Panudi, membuka pertemuan dengan mengucapkan salam dan menjelaskan bahwa sesi kali ini bertujuan untuk membahas legalitas dan perizinan BUMDes, yang merupakan aspek penting dalam memastikan badan usaha milik desa dapat beroperasi secara sah dan efektif. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari sesi sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya untuk mempercepat proses sertifikasi hukum bagi BUMDes.

2. Pemaparan oleh Ahmad Rabo

Ahmad Rabo dari Kemendes PDT memberikan pengantar dengan menyoroti beberapa aspek utama dalam legalitas dan perizinan BUMDes, antara lain:

A. Pentingnya Badan Hukum untuk BUMDes

  1. BUMDes harus memiliki badan hukum agar dapat mengakses program pemerintah, termasuk hibah dan kerja sama dengan pihak ketiga.
  2. Sertifikasi badan hukum diperlukan untuk pendaftaran di e-Katalog, agar BUMDes dapat menjadi penyedia barang dan jasa secara resmi.
  3. Proses legalisasi harus mengikuti regulasi terbaru yang sudah diperbarui oleh Kemendes PDT.

B. Proses dan Tantangan Pendaftaran BUMDes

  1. Pemutakhiran Data BUMDes

    • Pemutakhiran data harus dilakukan secara berkala melalui sistem digital yang telah disediakan.
    • Setiap Januari, BUMDes wajib memperbarui informasi terkait pengurus, laporan keuangan, dan kegiatan usaha.
  2. Persyaratan Administratif

    • Berita acara musyawarah desa yang sah harus dilampirkan.
    • Dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga harus sesuai dengan format yang disediakan oleh Kementerian.
    • NIB (Nomor Induk Berusaha) harus mencakup seluruh bidang usaha yang dijalankan BUMDes.
  3. Kendala dalam Pendaftaran

    • Banyak BUMDes mengalami kendala teknis dalam sistem pendaftaran online.
    • Kesalahan dalam pengisian NIB dan KBLI dapat menyebabkan keterlambatan dalam verifikasi.
    • Beberapa BUMDes belum memahami bahwa setiap perubahan dalam struktur organisasi harus diperbarui dalam sistem.
  4. Peran Help Desk dalam Menangani Kendala

    • Help Desk telah disediakan untuk menangani keluhan dan permasalahan administrasi.
    • Ahmad Rabo menekankan bahwa setiap pengajuan keluhan harus dilakukan dengan melampirkan bukti dan mengikuti format yang telah ditentukan.

3. Diskusi dan Tanggapan

  • Suryokoco: Bagaimana solusi untuk BUMDes yang sudah mengajukan badan hukum tetapi masih belum mendapatkan konfirmasi?

    • Jawaban Ahmad Rabo: Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan format yang ditentukan. Jika ada kendala, hubungi Help Desk atau kirimkan ulang dokumen dengan melampirkan screenshot status pendaftaran.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Diary Selengkapnya
    Lihat Diary Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun