Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pendamping Desa merangkap menjadi Manager Koperasi Merah Putih, Bolehkah ? @KompasianaDESA

17 Maret 2025   21:41 Diperbarui: 17 Maret 2025   21:43 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam upaya mendorong perekonomian desa yang lebih mandiri dan berdaya saing, konsep Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai solusi berbasis gotong royong. Koperasi ini dirancang untuk mengoptimalkan potensi ekonomi desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Namun, mendirikan koperasi bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan keahlian, pemahaman regulasi, serta strategi bisnis yang tepat agar koperasi dapat berjalan secara berkelanjutan. Di sinilah peran pendamping profesional menjadi sangat penting dalam mendampingi proses pembentukan dan pengembangan koperasi desa.

Mengapa Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai wujud kemandirian ekonomi desa dengan prinsip kebersamaan. Tujuannya adalah untuk:

  1. Memanfaatkan Potensi Lokal -- Koperasi dapat menjadi wadah bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil dalam mengelola serta memasarkan produk mereka.
  2. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat -- Dengan sistem bagi hasil yang adil, koperasi memungkinkan seluruh anggotanya mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik.
  3. Membangun Solidaritas dan Kemandirian -- Gotong royong menjadi dasar utama koperasi dalam pengelolaan usaha bersama.

Namun, pendirian koperasi membutuhkan langkah-langkah yang sistematis. Peran pendamping profesional menjadi krusial dalam membimbing desa agar koperasi dapat berdiri dengan kuat dan berkelanjutan.

Peran Pendamping Profesional dalam Pendirian Koperasi Desa

1. Membantu Penyusunan Rencana Koperasi

Pendamping profesional berperan dalam mengidentifikasi potensi usaha yang dapat dikembangkan oleh masyarakat desa. Mereka membantu dalam:

  • Pemetaan Potensi Desa -- Menilai sumber daya yang dapat dikembangkan dalam koperasi.
  • Perumusan Model Bisnis -- Menentukan strategi koperasi agar dapat bertahan dalam jangka panjang.
  • Sosialisasi kepada Masyarakat -- Mengedukasi warga desa mengenai manfaat dan cara kerja koperasi.

2. Pendampingan Administratif dan Legalitas

Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, pendamping profesional membantu dalam:

  • Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
  • Pendaftaran Legalitas Koperasi ke Dinas Koperasi 
  • Pelatihan Tata Kelola Koperasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

3. Penguatan Kapasitas Pengurus dan Anggota

Koperasi yang sukses memerlukan pengelola yang kompeten. Oleh karena itu, pendamping profesional menyelenggarakan:

  • Pelatihan Manajemen Koperasi -- Mengenalkan sistem administrasi, pembukuan, dan pelaporan keuangan.
  • Strategi Pemasaran Produk -- Membantu koperasi dalam mengembangkan strategi pemasaran yang efektif, baik secara offline maupun online.
  • Digitalisasi Koperasi -- Memanfaatkan teknologi dalam operasional koperasi untuk meningkatkan daya saing.

4. Fasilitasi Akses Permodalan dan Kemitraan

Pendamping profesional juga berperan dalam menghubungkan koperasi dengan berbagai sumber pendanaan dan jaringan bisnis:

  • Mengakses Dana Hibah atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal awal koperasi.
  • Menghubungkan dengan Mitra Usaha seperti supermarket, e-commerce, dan industri pengolahan.
  • Menjalin Kerjasama dengan Pemerintah dan Swasta untuk memperluas jangkauan pasar koperasi.

5. Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan Koperasi

Setelah koperasi berdiri, pendamping profesional tetap berperan dalam mengawal operasional koperasi agar tetap berjalan dengan baik. Mereka melakukan:

  • Evaluasi Kinerja Koperasi -- Mengidentifikasi kendala dan memberikan solusi untuk peningkatan kinerja.
  • Mendorong Inovasi Bisnis -- Mengembangkan model bisnis yang adaptif dengan perkembangan zaman.
  • Meningkatkan Partisipasi Anggota -- Memastikan bahwa seluruh anggota tetap aktif dan terlibat dalam pengelolaan koperasi.

Peluang Pendamping Profesional dalam Koperasi Desa

Selain berperan sebagai fasilitator, pendamping profesional juga memiliki peluang untuk terlibat lebih jauh dalam koperasi desa. Mereka dapat menjadi anggota koperasi bahkan berperan sebagai manajer koperasi, yang tentunya bisa menjadi sumber penghasilan tambahan.

Sebagai manajer koperasi, pendamping memiliki kapasitas untuk membantu koperasi dalam mengelola bisnis secara profesional. Hal ini sah secara aturan karena tidak menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran terkait double job, selama pendamping tetap menjalankan tugas utamanya dalam mendampingi desa.

Hal yang Harus Diperhatikan

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika seorang pendamping profesional ingin mengambil peran lebih dalam koperasi desa, yaitu:

  • Tetap mengutamakan tugas pendampingan desa, sehingga perannya dalam koperasi tidak mengganggu tanggung jawab utamanya.
  • Menjaga transparansi dan profesionalisme dalam mengelola koperasi agar tetap sesuai dengan prinsip koperasi yang demokratis dan adil.
  • Mendukung pengembangan koperasi sebagai bagian dari program pemberdayaan desa, bukan hanya sebagai peluang pribadi tetapi juga untuk kepentingan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun