Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Diary

NGOBROL PAGI #34 - Membaca Arah Koperasi Desa Merah Putih @KompasianaDESA

4 Maret 2025   09:26 Diperbarui: 4 Maret 2025   09:32 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koperasi Budi Arie

RISALAH PERTEMUAN

Nama Program: NGOBROL PAGI Desa 034
Ruang Pertemuan: Zoom Meeting Ruang Komunitas
Topik: Membaca Arah Koperasi Desa Merah Putih
Moderator: Panudi
Hari/Tanggal: Selasa, 4 Maret 2025
Pukul: 06:30 - 08:06 WIB

1. Pembukaan

Moderator, Panudi, membuka diskusi dengan pengantar mengenai kebijakan Koperasi Desa Merah Putih yang sedang ramai diperbincangkan. Diskusi ini bertujuan untuk memahami arah kebijakan serta dampaknya bagi desa, terutama dalam kaitannya dengan penggunaan Dana Desa, eksistensi BUMDes, serta bagaimana koperasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa secara luas.

2. Pemaparan oleh Narasumber

Suryokoco,  menyoroti beberapa aspek penting terkait dengan kebijakan Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya:

  1. Latar Belakang Kebijakan

    • Pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya memperkuat perekonomian desa.
    • Program ini diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi desa dengan konsep koperasi yang lebih kuat.
    • Diumumkan adanya skema pendanaan koperasi dengan anggaran Rp3-5 miliar per desa, yang diharapkan mampu menopang kebutuhan ekonomi desa.
    • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) disebut akan berperan dalam pembiayaan koperasi.
    • Koperasi ini diklaim dapat menjadi wadah bagi pengembangan usaha desa yang lebih mandiri.
  2. Isu Penggunaan Dana Desa

    • Pernyataan resmi menyebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pembentukan koperasi.
    • Namun, beredar informasi bahwa desa akan diwajibkan mengalokasikan 100% Dana Desa untuk koperasi dalam skema multi-years (3-5 tahun).
    • Jika kebijakan ini diterapkan, akan ada implikasi besar bagi desa, termasuk keterbatasan dana untuk program pembangunan lainnya.
    • Dikhawatirkan terjadi inkonsistensi dengan prinsip subsidiaritas dan rekognisi desa, yang menjadi dasar dalam Undang-Undang Desa.
  3. Koperasi vs. BUMDes

    • Perbedaan prinsip antara koperasi dan BUMDes:
      • Koperasi hanya memberikan manfaat kepada anggota yang tergabung dalam koperasi.
      • BUMDes didirikan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh masyarakat desa tanpa harus menjadi anggota.
    • Ada kekhawatiran bahwa koperasi ini akan menggantikan peran BUMDes dalam mengelola aset dan usaha desa.
    • Jika koperasi menjadi dominan, aset-aset desa yang sebelumnya dikelola oleh BUMDes dapat dialihkan ke koperasi, yang bisa berujung pada privatisasi ekonomi desa.
    • Kasus kegagalan koperasi di masa lalu menjadi contoh bahwa tidak semua koperasi mampu berkembang dengan baik, terutama jika masyarakat tidak memiliki pemahaman kuat tentang tata kelola koperasi.
  4. Potensi Permasalahan dalam Implementasi

    • Tidak semua desa memiliki kesiapan SDM dan tata kelola koperasi yang baik. Jika koperasi dipaksakan tanpa pendampingan yang cukup, maka risiko kegagalan cukup tinggi.
    • Bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa yang digunakan?
    • Jika koperasi mengalami kerugian atau bangkrut, siapa yang bertanggung jawab? Apakah desa harus menanggung risiko finansial ini?
    • Apakah kebijakan ini akan melalui musyawarah desa, ataukah hanya menjadi kebijakan yang dipaksakan dari pusat?
    • Potensi konflik kepentingan antara pengelola koperasi dan pemerintah desa, terutama jika terjadi tumpang tindih peran dengan BUMDes.

3. Diskusi dan Tanggapan

  • Indah Tyas (Sragen): Mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini adalah bentuk intervensi berlebihan terhadap kemandirian desa.
  • Kang Ipan: Menyarankan agar koperasi yang didorong adalah koperasi multi-pihak, yang memungkinkan BUMDes dan masyarakat desa ikut serta sebagai pemegang saham sehingga manfaatnya bisa lebih luas.
  • Kanisius Aji Manek (NTT): Menekankan pentingnya memperkuat BUMDes terlebih dahulu sebelum membentuk koperasi baru, agar ekonomi desa tidak terganggu oleh kebijakan yang belum terbukti keberhasilannya.
  • Itong: Mengingatkan bahwa koperasi harus dibentuk berdasarkan kebutuhan anggota, bukan karena kebijakan pusat. Masyarakat desa harus diberikan kebebasan untuk menentukan apakah mereka ingin membentuk koperasi atau tidak.
  • Agus Setyawan (Kendal): Mempertanyakan bagaimana koperasi ini akan diawasi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu.

4. Kesimpulan & Rekomendasi

  1. BUMDes harus tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi desa, karena manfaatnya lebih luas dibandingkan koperasi.
  2. Dana Desa tidak boleh diwajibkan untuk mendanai koperasi, terutama dalam skema multi-years, tanpa adanya keputusan dari musyawarah desa.
  3. Desa harus memiliki kebebasan dalam menentukan arah kebijakan ekonominya, sesuai dengan prinsip rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa.
  4. Pemerintah pusat perlu mengklarifikasi secara resmi apakah Dana Desa akan diwajibkan untuk mendanai koperasi dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
  5. Jika koperasi tetap akan didorong, maka harus berbasis pada kebutuhan desa dan memiliki model bisnis yang jelas agar tidak mengganggu ekosistem usaha desa yang sudah ada.
  6. Koperasi multi-pihak dapat menjadi alternatif solusi, dengan BUMDes, masyarakat, dan sektor swasta sebagai pemegang saham, sehingga tetap ada kendali terhadap aset desa.
  7. Diperlukan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan koperasi benar-benar bermanfaat bagi desa.

5. Penutup

Moderator menutup pertemuan dengan mengajak peserta untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan desa dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Rekaman dan dokumentasi diskusi akan dibagikan kepada peserta untuk referensi lebih lanjut.


Dokumentasi :


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun