Mohon tunggu...
Surya Ibrahim
Surya Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia yang sedang belajar meaningful living

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Absensi Hukum dalam Melindungi Kekerasan terhadap Perempuan: Urgensi Pengesahan RUU PPRT

21 Desember 2023   10:00 Diperbarui: 21 Desember 2023   10:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan ini seharusnya menjadi urgensi bagi pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT. Kehadiran RUU PRT ini menjadi sebuah kekuatan formal untuk meningkatkan status perempuan pekerja rumah tangga sebagai salah satu tenaga kerja penyedia jasa di Indonesia. Aspek legalitas dalam pekerjaan sangat dibutuhkan oleh semua jenis pekerjaan. Pengesahan RUU PRT ini juga sebenarnya bukan hanya sebagai upaya perlindungan hukum terhadap para pekerja rumah tangga, tetapi juga untuk menjamin dan memberikan insentif-insentif ekonomi yang selama ini absen untuk para PRT seperti jatah cuti, ketetapan upah, jaminan kesehatan, dan masih banyak lagi. 

Bentuk-bentuk eksploitasi dan kekerasan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh penyalur PRT, majikan, dan rekan kerja mereka juga bisa diminimalisir dan lebih mudah untuk dibawa ke jalur hukum ketika RUU PRT ini disahkan. Di sisi lain, RUU PRT ini menjadi salah satu pendorong untuk menjamin perlindungan bagi perempuan di sektor pekerjaan. Begitupun dalam sisi ekonomi, para pekerja rumah tangga perempuan juga bisa mendapat upah dan kompensasi sesuai beban kerja dan haknya sebagai tenaga kerja penyedia jasa. Oleh karena itu, dua hal tersebut seharusnya sudah menjadi urgensi bagi pemerintah untuk mengesahkan RUU PRT ini. Pengesahan RUU PRT juga bisa menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menangani masalah kekerasan terhadap tenaga kerja, terutama perempuan, dan keberpihakannya kepada kelompok tenaga kerja kerah biru di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun