"Omnibus Law" dan Penerapannya di Beberapa Negara
Omnibus law adalah suatu undang-undang(UU)yang di buat untuk menyasar suatu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Bukan hanya indonesia yang akan nenerapkan omnibus law,melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.Â
Secara hukum Omnibus Law sendiri merupakan suatu undang-undang yang tentunya ada isu besar yang mungkin dapat meringkas ataupun merevisi suatu undang-undang, Omnibus Law banyak diimplementasikan di negara-negara yang menganut bisa disebut sistem hukum common law. Beberapa negara yang pernah menerapkan Omnibus Law diantaranya Kanada, Filipina, Turki, Selandia Baru, dan Australia.
Untuk kasus penggunaan Omnibus Law oleh Filipina konteksnya mirip dengan di Indonesia yaitu dalam hal investasi. The Omnibus kode investasi merupakan serangkaian peraturan yang memberikan penawaran baik secara perpajakan maupun tidak yang dipertimbangkan oleh pemerintah Filipina dalam rangka pembangunan nasional. Kanada menggunakan pendekatan Omnibus Law untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan internasional.
 Turki merupakan salah satu negara yang menggunakan omnibus law untuk melakukan amandemen terhadap peraturan perpajakan. Aspek yang diamandemen antara lain PPh, PPN, belanja pajak, tabungan sosial dan pensiunan, jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
Selandia Baru juga mengimplementasikan Omnibus Law untuk perpajakan yang tertuang dalam Taxation Act 2019. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan pengaturan pajak yang saat ini berlaku dalam kerangka yang luas (broad-base) dan bertarif rendah (low-rate) dalam rangka untuk mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
 Australia yang juga pernah menggunakan pendekatan omnibus law. Salah satu Omnibus Law di Australia adalah Act on Implementation of US FTA yang digunakan untuk mengimplementasikan perjanjian perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Australia.
Undang-undang ini mengubah, menambahkan serta mencabut beberapa pasal yang terdapat pada Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Cukai, dan Undang-undang Administrasi Perpajakan.
Serta mencabut beberapa pasal yang ada pada Undang-undang Pajak Penghasilan Badan Usaha, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-undang Pajak Royalti, Undang-undang Pajak Cukai, Undang-undang Administrasi Perpajakan, dan Undang-undang Pajak Ekspor dan Impor.
Hal ini juga ada banyak kontroversi-kontroversi yang tentunya menolak undang-undang tersebut, banyak juga pendekatan untuk digunakan yang menjawab permasalahan dengan berkaitan Perpajakan, perdagangan, ketenagakerjaan dan investasi perusahaan.