Berikut perhitungan total rapel yang diterima pejabat BPIP jika hak keuangan yang terlampir di perpres dirapel selama setahun terakhir:
BPIP: Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000 x 3 = Rp 337.644.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000 x 3 = Rp 302.433.000
Kepala: Rp 76.500.000 x 3 = Rp 229.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000 x 3 = 191.250.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 3 = Rp 153.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000 x 3 = Rp 109.500.000 UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000 x 9 = Rp 688.500.000
Kepala: Rp 66.300.000 x 9 = Rp 596.700.000
Deputi: Rp 51.000.000 x 9 = Rp 459.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000 x 9 = Rp 328.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000 x 9 = Rp 292.500.000
Tenaga Ahli Muda: Rp 19.500.000 x 9 = Rp 175.500.000
Namun, atas sorotan gaji BPIP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, gaji pimpinan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) sudah dikaji sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengkajian dilakukan oleh Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
"Itu kan ada mekanismenya. Mengenai analisa jabatan itu ada di Kemenpan. Kemudian, mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang kalkulasi di Kemenkeu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Atas adanya fakta, penjelasan Mahfud MD, Perpres nomor 42 tahun 2018, data dari laman seneg.go.id, Kompas.com, dan penjelasan Presiden Jokowi sendiri,
memang menjadi pantas bila ada politisi yang menyatakan gaji BPIP tidak mencerminkan keadilan.
Pasalnya, saat rakyat masih banyak yang miskin dan hidup susah, gaji BPIP justru seolah mencerminkan kemewahan.
Masyarakat belum melihat kiprah BPIP untuk kepentingan rakyat. Tetapi gaji mereka tergolong sangat besar tidak sebanding dengan beban pekerjaan.
Dua tahun memberikan apresiasi ikon prestasi Pancasila saja, masih menjadi pertanyaan.