Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pegi Setiawan Bebas: Membantah Kepakaran di Ruang Digital Tanpa Titel

10 Juli 2024   07:09 Diperbarui: 10 Juli 2024   07:19 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walaupun faktanya, masyarakat juga disajikan ketidaklogisan atau banyak  hal di luar kelogisan. Parahnya, ketidaklogisan itu banyak dimunculkan atau diungkapkan oleh orang-orang yang bisa dibilang tergolong sebagai pakar hukum. 

Bagaimana mungkin misalnya, tiga DPO yang dalam BAP dan telah diputus inkrah, serta masing-masing DPO yang mempunyai peran perbuatan jahat di dalam kasus tersebut ternyata dua di antaranya  dinyatakan fiktif.

Lalu bagaimana mungkin misalnya perubahan identitas dalam konteks data resmi yang tidak diubah sama sekali, disamakan dengan ubah nama alias, nama panggilan atau nama gaul dan dinyatakan sebagai seorang tersangka dari tiga DPO yang dua lainnya dinyatakan fiktif. Padahal nama, alamat, ciri-ciri tanggal lahir sama sekali tidak mempunyai kesamaan apalagi wajah yang ditersangkakan tidak pernah dipasang dalam daftar DPO yang lagi-lagi, dua di antaranya telah dinyatakan fiktif. 

Ajaibnya, ada Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang terdiri dari sejumlah pakar hukum ketika dihadapkan pada acara diskusi, justru menyerang salah satu kubu dan cenderung ngotot membela kubu lawannya. Melakukan berbagai serangan dengan argumentasi, opini, pendapat atau apapun yang setara dengan kencenderungan apologi dan logika yang dibolak-balik. Lantas di mana makna independennya? Logika apa yang digunakan?

Oleh karena itu, segala bentuk pro yang tersaji akan penetapan status tersangka Pegi Setiawan sungguh sangat membuat sebagian besar masyrakat tercengang dan nalar logis setiap individu seperti hendak dibolak-balik.

Untungnya, mereka tidak berhasil menggiring opini dalam upaya membalik kelogisan masyarakat terutama para penegak hukum di tingkat eksekusi. Mirisnya, upaya yang demikian dilakukan oleh orang-orang yang sejatinya mendapatkan titel atau gelar melalui pendidikan formal.  

Hebatnya, orang-orang yang membantah pakar hukum yang pro pada penetapan Pegi Setiawan tersangka tidak hanya datang dari kalangan pakar hukum juga, melainkan banyak juga bantahan yang berdatangan dari masyarakat awam. 

Bantahan yang didasarkan pada kelogisan nalar tanpa titel atau gelar. Bantahan logis yang apabila hasil keputusan hakim atas Pegi Setiawan tidak dikabulkan sekalipun, tetap mempunyai nilai kelogisan yang tidak berlawanan dengan konsekuensi logisnya.  

Akhirnya, bila merujuk pada peristiwa hukum penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina-Eky Cirebon dengan proses praperadilan yang dikabulkan oleh hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, yang di antara salah satu amar putusannya 'menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum', menunjukkan bahwa keyakinan sejumlah pakar hukum yang pro pada penetapan tersangka Pegi Setiawan menjadi tanda tanya besar terkait kepakaran dan legal formal kepakarannya.  

Dari kasus Vina-Eky Cirebon yang tersaji di ruang digital, tidakkah ternyata masyarakat awam lebih bisa membaca peristiwa hukum yang terjadi pada Pegi Setiawan adalah peristiwa hukum yang dipaksakan dan alur prosesnya sangat tidak logis? 

Sehingga masyarakat awam tanpa pendidikan hukum formal sekalipun, meski non titel atau non gelar seakan mempunyai kemampuan blink, yang sesungguhnya secara sederhana hanyalah sebuah alur cara berpikir logis dalam membaca suatu peristiwa hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun