Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membuat Surat Dinas yang Baik dan Benar (Bag 1)

4 Juni 2022   14:44 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:53 2895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Kop naskah dinas jabatan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT  menggunakan:

- lambang daerah berwarna dan ditempatkan dibagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum;

- lambang daerah berwarna dan ditempatkan dibagian tengah atas serta alamat nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah untuk naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat.

c. Kop naskah dinas perangkat daerah menggunakan logo daerah berwarna hitam  memuat sebutan pemerintah provinsi, nama satuan kerja perangkat daerah, alamat, nomor telepon, nomor faksimile, web site, e-mail dan kode pos.

 Tak Mampu Bayar Hutang,Dapatkah Dipidana?

 Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah diberhentikan Secara Devenitif ?


4. PENOMORAN DAN SIFAT SURAT

Penomoran surat dilakukan melalui satu pintu yang dikelola di bagian Tata Usaha dan Adapun kode klasifikasi surat dapat berkoordinasi dengan Tata Usaha masing-masing OPD untuk memperoleh kode klasifikasi berdasarkan substansi isi surat yang dihasilkan.

b. Sifat Surat, tanpa sadar terkadang kita terkesan seenaknya mencantumkan sifat surat hanya dengan mengira-ngira muatan surat yang kita ketik tanpa mengetahui makna dan konsekwensi dari sifat surat yang kita masukan dalam sifat surat itu sendiri. Sifat surat memiliki makna dan konsekwensi masing-masing yaitu :

SIFAT SURAT

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun