Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah Diberhentikan Secara Defenitif?

31 Mei 2022   13:30 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:38 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Sumarlin ZBU

 

Belum lama ini saya didatangi oleh seseorang yang berkoordinasi terkait status seorang Kepala Desa yang melakukan tindak Pidana dan telah memiliki keputusan incracht dari Pengadilan setempat dengan putusan pidana selama 1 (satu) tahun penjara.  Yang menjadi topik pembicaraan adalah terkait adanya perbedaan dan keraguan dalam menafsirkan ketentuan yang mengatur tentang Pemberhentian Kepala Desa  sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 82 Tahun 2015 Tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Ketentuan yang menjadi dasar timbulnya perbedaan dan keraguan dalam memberhentikan Kepala Desa yang telah dijatuhi hukuman pidana adalah sebagaiamana diatur dalam Pasal 41, Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 41 menyatakan :

"Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".

Pasal 42 menyatakan :

Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

 

Pasal 43 menyatakan :

" Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diberhentikan oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun