Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah Diberhentikan Secara Defenitif?

31 Mei 2022   13:30 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:38 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

diberhentikan.

Pasal 40 ayat (2) menyatakan :

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

berakhir masa jabatannya; 

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau 


 melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

 

Bahwa yang dimaksud dengan ketentuna Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah sebagaimana diuraikan dalam Pasal 33 huruf h yang menyatakan bahwa Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan yang diantaranya tidak sedang dalam menjalani hukuman pidan penjara atau ketentuan lain yang diatur oleh Peraturan Daerah.

Berdasarkan uraian tersebut diatas berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf c junto Pasal 33 huruf h maka dapat ditarik suatau kesimpulan yang redaksinya menjadi Kalimat Utuh Sebagai Berikut :

Kepala Desa diberhentikan dari jabatannya karena sedang menjalani hukuman pidana penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun