Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah Diberhentikan Secara Defenitif?

31 Mei 2022   13:30 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:38 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Tak Mampu Bayar Hutang,Dapatkah Dipidana?

Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Tata Cara Kerja Sama Daerah

Hak Guru Dalam Memperoleh Kesejahteraan


Dalam Hukum Positif Indonesia tidak banyak Undang-Undang yang mengatur tentang ancaman minimal dalam ketentuan pidananya, pengaturan tersebut hanya dapat ditemui dalam beberapa kasus pidana yang dianggap spesifik dan mengandung extra ordinary crime seperti pada Kejahatan Lingkungan Hidup, Kejahatan Pada Anak, Psikotropika dan Narkotika, Terorisme, Korupsi dan lainnya. Kemudian yang menjadi pertanyaannya adalah bagaiamana jika seorang oknum Kepala Desa melakukan sebuah perbuatan pidana yang ancaman pidananya dibawah 5 (lima) tahun dan diluar dari perbuatan kejahatan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Misalnya perbuatan mencuri, penganiayaan, pencemaran nama baik dan/atau lainnya.

Untuk memahami suatu peraturan perundangan maka hal yang harus dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bahan yang menjadi pijakan yuridis terkait dengan suatu permasalahan guna memudahkan kita dalam menafsirkan suatu ketentuan yang akan dijadikan dasar dalam mengambil suatu keputusan dan kebijakan. Tidak hanya itu, kita juga harus mampu menangkap makna substansi dengan menggali aspek filosofi dan aspek sosilogi yang melatarbalakangi lahirnya Undang-Undang tersebut.

Pada kasus yang dibahas tersebut diatas, oknum Kepala Desa telah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara atas perbuatan penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal 2 (dua) tahun, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak Terpenuhi.

Mari kita simak lagi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 41 :

" Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun