Oleh  Sumarlin UtiarahmanÂ
Kerja Sama adalah suatu usaha yang dilakukan secara bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pamundji, seorang Sosiolog mendevenisikan bahwa kerja sama adalah pekerjaan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan melibatkan interaksi antar individu bekerja bersama sama sampai terwujud tujuan yang dinamis.Â
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa unsur utama kerjasama ada tiga yakni adanya individu individu, adanya interaksi dan adanya tujuan yang sama. 1 Â
Dalam melaksanakan kerja sama agar terjadi ikatan hokum untuk berbuat dan bertindak sesuai kesepakatan yang dibuat oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam kerja sama tersebut maka dituangkan dalam sebuah Dokumen Perjanjian.Â
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang berhak dan bebas untuk melakukan perjanjian atau perikatan. Namun kebebasan untuk melakukan perikatan tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata :
- Adanya kesepakatan;
- Cakap dalam membuat perjanjian'
- Karena hal tertentu; dan
- Sesuatu yang halal.
Syarat pertama dan syarat kedua disebut syarat Subyektif, yang artinya bila tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan dan syarat ketiga dan keempat disebut syarat Obyektif yang jika tidak terpenuhi maka perjanjian dianggap batal demi hokum. Batal Demi hokum artinya bahwa perjanjian dianggap tidak pernah ada sehingga keadan dikembalikan pada posisi semula saat perjanjian belum dibuat.
Tak Mampu Bayar Hutang,Dapatkah Dipidana?
Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah diberhentikan Secara Devenitif
Pelaksana Harian Pejabat Pelaksana Tugas Dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan
Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara