Perjanjian Kerja Sama dapat ditandatangani cukup oleh Kepala OPD setelah mendapat Surat Kuasa dari Gubernur atau Bupati/Walikota.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, untuk kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan melalui Nota Kesepakatan yang memuat rencana aksi pada lampirannya.
Jadi jika Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) didahului dengan Kesepakatan Bersama yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama maka khusus untuk kerja sama daerah dengan pemerintah pusat dilaksanakan dalam bentuk Sinergi Perencanaan. Bentuknya adalah Nota Kesepakatan dan langsung memuat rencana kerja/rencana aksi yang tertuang dalam lampiran Nota Kesepakatan.
Secara teknis bentuk kerja sama tersebut diatas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Â tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daearah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Untuk Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Luar Negeri (KSDLL) secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Â tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daearah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dan tidak ulas dalam pembahasan ini.
Referensi
1. https://www.maxmanroe.com/pengertian-kerjasama.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI