Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Cara Kerja Sama Daerah

31 Mei 2022   08:29 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:39 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian Kerja Sama dapat ditandatangani cukup oleh Kepala OPD setelah mendapat Surat Kuasa dari Gubernur atau Bupati/Walikota.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, untuk kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dilaksanakan dalam bentuk Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan melalui Nota Kesepakatan yang memuat rencana aksi pada lampirannya.

Jadi jika Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (KSDPK) didahului dengan Kesepakatan Bersama yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama maka khusus untuk kerja sama daerah dengan pemerintah pusat dilaksanakan dalam bentuk Sinergi Perencanaan. Bentuknya adalah Nota Kesepakatan dan langsung memuat rencana kerja/rencana aksi yang tertuang dalam lampiran Nota Kesepakatan.

Secara teknis bentuk kerja sama tersebut diatas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020  tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daearah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Untuk Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Luar Negeri (KSDLL) secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020  tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daearah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga dan tidak ulas dalam pembahasan ini.

Referensi

1. https://www.maxmanroe.com/pengertian-kerjasama.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun