Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Cara Kerja Sama Daerah

31 Mei 2022   08:29 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:39 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Digulis Rase Malioboro

Selain perseorangan atau badan hokum perdata, lembaga pemerintah beserta seluruh perangkatnya juga dapat membuat Perjanjian Kerja Sama. Namun selain syarat sebagaiaman diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Perjanjian Kerja Sama lembaga pemerintah tunduk pada aturan tersendiri yang wajib dipedomani oleh aparatur sipil Negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan :

Pasal 363 ayat (1) :

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Pasal 363 ayat (2) :

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Ketentuan pelaksanaan kerja sama dilingkungan pemerintah selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020  tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daearah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Kerja Sama Daerah meliputi :

Pendidikan dan pengajaran dalam rangka meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia;

  • Penelitian dan perencanaan pembangunan;
  • Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  • Pendayagunaan Sumber Daya Manusia, Prasarana, dan Sarana;
  • Pelatihan dan Seminar; dan
  • Urusan pemerintahan lainnya yang relevan dengan bidang tugas dan kewenangan PARA PIHAK.

  • Kesepakatan Bersama ditanda tangani oleh Gubernur A dan Rektor Universitas B

Selanjutnya dalam mengimplementasikan Kesepakatan Bersama tersebut maka ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. Misalnya di bidang Pendidikan ditindaklanjuti oleh Fakultas FIKIP dengan Dinas Pendidikan, di bidang ekonomi dapat dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi dengan Dinas teknis yang menangani masalah ekonomi, Fakultas Kehutanan dengan Dinas Kehutanan dan seterusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun