Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah Diberhentikan Secara Defenitif?

31 Mei 2022   13:30 Diperbarui: 2 Juni 2022   15:38 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berhubung yang bersangkutan telah di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun walau dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 (dua ) Tahun maka berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c dan Pasal 33, Kepala Desa bersangkutan Wajib untuk diberhentikan.

Selanjutnya jika proses pemberhentian Kepala Desa mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 82 Tahun 2015 Tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yang menyatakan Kepala Desa diberhentikan jika ancaman pidana minimal (5) tahun,  maka yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika Kepala Desa bersangkutan diancam dengan pidana 4 (Empat) tahun penjara dan divonsi 4 (Empat) tahun penjara, apakah status Kepala Desa tersebut akan tetap dipertahankan ? dengan demikian makna substansi dari ketentuan Pasal 41  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Kepala Desa wajib diberhentikan sementara jika ancaman Pidana minimal (5) tahun karena Kepala Desa tersebut dapat ditahan sehingga perlu diberhentikan sementara, dan disisi lain jika seorang Kepala Desa telah mendapat vonis pidana penjara maka berlaku ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c jo Pasal 33 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa wajib diberhentikan jika sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Alasan lain perlunya Kepala Desa diberhentikan apabila telah menyandang status sebagai TERPIDANA akan berdampak pada kewibawaan aparatur dak kebijakan desa itu sendiri apalagi Kepala Desa bersangkutan diangkat berdasarkan hasil pemilihan warga yang dalam proses pemilihannya terdapat pro dan kontra. Status TERPIDANA akan menimbulkan resistensi dalam menjalankan roda pemerintahan desa terkait dengan kepercayaan di kalangan warganya sendiri.

Adapun ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf b dan huruf d  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dibahas karena berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 82 Tahun 2015 Tentang  Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan " tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan"  adalah diakibatkan sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter dan berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan  melanggar larangan sebagai Kepala Desa  haruslah melalui proses teguran administrasi.

Perdebatan dan perbedaan penafsiran yang masih muncul adalah terkait pernyataan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c

"tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa"


 

Yang berpendapat tidak perlu diberhentikan mendalilkan bahwa bukankah yang bersangkutan telah menjadi Kepala Desa, mengapa harus kembali kepada ketentuan Pasal 33 yang mengatur tentang syarat calon Kepala Desa.

Menjawab hal itu kami berpendapat bahwa dalil tersebut sah saja, namun permasalahannya adalah klausul yang terdapat dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf c menyatakan demikian, dan pada bagian penjelasan menyatakan " cukup jelas"  sehingga haruslah dipahami sesuai dengan redaksinya dan tidak memerlukan penafsiran lain. Ketidakpuasan atas klausul tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme dengan melakukan Judisial Reveiuw di Mahkamah Konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun