Mohon tunggu...
Sulvi Faujiah
Sulvi Faujiah Mohon Tunggu... Penulis - Jiah

Mahasiswa IAIN Jember Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam HMPS ES bidang Keilmuan Tim Redaksi Majalah D'economic IAIN Jember E-mail sulvieka2@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Penggunaan Sosial Media untuk Bisnis "Online" dalam Prespektif Islam

30 Januari 2018   20:00 Diperbarui: 6 Februari 2018   06:22 2589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh sebab itu, bangkai, darah, khamar, dan darah tidak sah menjadi objek jual beli, karena dalam pandangan syara' benda-benda seperti ini tidak bermanfaat bagi muslim.

Milik seseorang. Barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang tidak boleh diperjualbelikan, seperti memperjualbelikan ikan di laut atau emas dalam tanah, karena ikan dan emas itu belum dimiliki penjual.

Boleh diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang telah disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.

Syarat-syarat nilai tukar (Harga Barang)

Termasuk unsur terpenting jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar ini para ulama fiqh membedakan al-tsaman dengan al-si'r. Al-tsaman adalah harga pasar yang berlaku ditengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangkan al-si'r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen. Dengan demikian harga barang itu ada dua, yaitu harga antara pedagang dan harga antara pedagang dan konsumen (harga jual di pasar). Oleh sebab itu, harga yang dapat dipermainkan oleh para pedagang adalah al-tsaman.

Para ulama fiqh mengemukakan syarat-syarat al-tsamansebagai berikut:

Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas.

Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian (berhutang) maka waktu pembayarannya harus jelas.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.

Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu

rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Artinya, melalui jalan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun