Barang yang dibeli.
Ada nilai tukar pengganti barang.
Adapun Syarat-syarat sah jual beli sesuai dengan rukun jual beli yang dikemukaka oleh jumhur ulama diatas sebagai berikut:
Syarat-syarat orang yang berakad :
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat:
Berakal. Oleh sebab itu jual beli yang dilakukan oleh anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah. Jumhur ulama berpendirian bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus balig dan berakal. Apabila orang yang berakad itu telah mumayiz, maka jual belinya tidak sah, sekalipun mendapat izin dari walinya.
Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli. Misalnya Ahmad menjual sekaligus membeli barangnya sendiri, maka jual belinya tidak sah.
Syarat-syarat yang terkait dengan ijab kabul.
Para ulama fiqh sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli yaitu kerelaan antara kedua belah pihak. Kerelaan kedua belah pihak bisa dilihat dari ijab dan kabul yang dilangsungkan. Di era modern, perwujudan ijab dan kabul tidak lagi diucapkan, tetapi dilakukan dengan sikap mengambil barang dan membayar uang oleh pembeli, serta menerima uang dan menyerahkan barang oleh penjual tanpa ucapan apapun.
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan.
Barang itu ada, atau tidak ada ditempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu.