Mohon tunggu...
Sulung Nofrianto
Sulung Nofrianto Mohon Tunggu... wiraswasta -

Tukang Bikin Website | http://www.aisyahnurwahidah.net

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Go-Jek, Dengarlah Curhatku

22 Desember 2015   16:09 Diperbarui: 27 Januari 2016   16:06 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillahirrahmanirrahim

GO-JEK, DENGARLAH CURHATKU

Kepada Yth.
Ayahanda Nadiem Makarim, MBA
CEO PT Go-Jek Indonesia
di tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Semoga Ayahanda Nadiem Makarim dan keluarga senantiasa dilimpahkan segala kebaikan dari Allah SWT, amin.
Sebelumnya saya mohon izin perkenalkan diri, nama Sulung Nofrianto, salah satu driver yang bergabung ke Go-Jek pada tanggal 02 September 2015.
Mohon perkenan Ayahanda untuk dapat berkomunikasi dengan Ayahanda melalui tulisan ini. Dan oleh karenanya saya juga mohon maaf bilamana dianggap lancang berbicara dengan orang besar seperti Ayahanda.

Jauh hari sebelum saya mengajukan semua diskusi ini kepada Ayahanda, saya sudah berkomunikasi dengan semua pimpinan Go-Jek Bandung, yaitu:
1. Bapak Juliansyah, Assistant Manager Production (Senin, 5/10/2015)
2. Bapak Ridho, Assistant Manager Driver Performance (Kamis, 15/10/2015)
3. Bapak Bambang Sugiarto, Assistant Manager Recruitment (Rabu, 5/11/2015)
Bahkan, terakhir kali saya pernah mengajukan Surat Kesepakatan kepada Branch Manager, Bapak Donny Rahardja, SH (Jum’at, 20/11/2015). Sayangnya, mereka semua tak ada kewenangan sebagai Decision Maker. Semua hal strategis dikembalikan ke pusat. Miris, ketika saya jabat tangan Pak Donny diakhir pertemuan seraya mengkonfirmasi, “Betul, Bapak tak punya kuasa dalam pengambilan keputusan?”. “Iya”, jawab beliau singkat.


Jika Ayahanda berkenan, saya ingin mengajak Ayahanda untuk berimajinasi lebih dulu dalam membaca tulisan ini. Seolah saya sebagai anak sedang berdiskusi dengan seorang bapak, yaitu Ayahanda sendiri. Bertempat di bawah pohon yang teduh di tepian sungai. Diiringi orkestra dari paduan suara gemericik aliran sungai dan kicau burung. Dilengkapi singkong goreng dan ubi rebus, bersama harumnya aroma teh khas Indonesia yang keluar dari dua cangkir teh yang kita teguk perlahan.

Menjadi driver Go-jek adalah aktivitas yang saya sukai semenjak bergabung pertama kali, bahkan hingga saat ini. Hari demi hari saya mengagumi orang yang memiliki ide brilian dalam mendirikan Go-Jek, yaitu Ayahanda Nadiem Makarim. Ketika menikmati withdrawl pertama kali, saya merasakan bahwa sistem yang ada di Go-Jek benar-benar berbasis syariah. Ucap saya dalam hati. Bayangkan, saya dapat menikmati ‘gaji’, tanpa harus menunggu cicilan handphone lunas, lalu kemudian dapat saya nikmati. Tidak sama sekali. Sebab, dalam sepekan saldo deposit (Rekening ponsel) saya hanya dipotong sebesar Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah). Sisanya digunakan agar dapur tetap ngebul.

Seiring berjalannya waktu, terjadi dinamika dalam manajemen PT Go-Jek Indonesia. Telah terjadi beberapa kebijakan sepihak diluar Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan yang sudah ditandatangani bersama di atas materai. Pada titik inilah saya dan 30.000-an driver Go-Jek Bandung merasa tidak nyaman. Terus terang, saya belum dapat memahami apakah kebijakan tersebut atas restu dan sepengetahuan Ayahanda atau tidak. Dan untuk memastikan hal tersebut, oleh karenanya saya memberanikan diri untuk berkomunikasi dengan Ayahanda melalui tulisan ini. Harapan saya, Ayahanda berkenan untuk menyimak dengan detail setiap hal yang saya tulis. Setelah itu, semoga Ayahanda teringat dengan ayat pertama dalam surat Al Maidah berikut:
“Ya ayyuhalladzina amanu aufu bil ‘uqud”
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu."

Ayahanda Nadiem Makarim, untuk memudahkan narasi dalam tulisan ini, maka izinkan saya membuatnya melalui poin per poin. Ini tentu memudahkan Ayahanda untuk menanggapinya, poin per poin juga.

A. CICILAN HP & ATRIBUT: JAKET DAN HELM (Bukti-bukti terlampir)

Ayahanda Nadiem Makarim, dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal 3 yang terkait dengan Kewajiban Mitra II ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa jaket dan helm merupakan atribut dari Mitra I (PT Go-Jek Indonesia) yang dipinjamkan kepada Mitra II (Driver Go-Jek). Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, maka Mitra II dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 200,000,-/item (Dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing atribut.

Belakangan ada kebijakan sepihak dari PT Go-Jek Indonesia yang menyatakan bahwa jaket dan helm dikenakan biaya potongan sebesar Rp 5,000,-/item (Lima ribu rupiah) untuk masing-masing atribut. Artinya dalam sehari dikenakan biaya potongan sebesar Rp 10,000,- (Sepuluh ribu rupiah) selama 38 hari. Disini PT Go-Jek Indonesia telah melanggar perjanjian dan diduga melakukan penipuan, sekaligus memiliki motif mencari keuntungan dengan memperdagangkan jaket dan helm senilai @Rp 190,000 (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk masing-masing atribut.

Dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal 4 yang terkait dengan Alat Pendukung Kerja, tertulis bahwa Mitra I memberikan alat kerja kepada Mitra II berupa handphone android yang harus diangsur selama 25 minggu, dengan angsuran perminggu Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah). Sejak mendaftar menjadi driver Go-Jek di Bikasoga Buahbatu, saya diberikan (bukan atas inisiatif pribadi) hp merk ZTE V815W warna putih. Tapi hp tersebut pernah hilang di bulan Oktober 2015, lalu diganti dengan merk dan tipe yang sama, berwarna hitam.

Dari sinilah mulai ada perbedaan cicilan dari Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah) perminggu atau Rp 4,000,- (Empat ribu rupiah) perhari menjadi Rp 40,000 (Empat puluh ribu rupiah) perminggu atau Rp 8,000,- (Delapan ribu rupiah) perhari. Oleh karena hp saya pernah hilang, maka cicilannya menjadi dua kali lipat.

Sebelumnya, pertanggal 14 & 21 September 2015 saldo deposit saya berkurang masing-masing sebesar Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah) untuk cicilan hp, sesuai Surat Perjanjian Kerjasama. Namun, setelah saya konfirmasi kepada Bapak Juliansyah dan Ibu Esa Ervina (Spv Csi) pada tanggal 5/10/2015 ternyata data pemotongan saldo deposit tersebut tidak tersedia di sistem. Sejak saat itu saya merasa khawatir karena PT Go-Jek Indonesia tidak menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Dan terus mendesak pihak kantor PT Go-Jek Indonesia agar para driver dapat mengakses informasi terkait riwayat transaksi.

Puncaknya ketika saya minta hasil print out riwayat transaksi pada saldo deposit saya (Setelah berlaku Versi 1.0.82). Ternyata semua data pemotongan baru terdata sejak tanggal 13 Oktober 2015. Dan disana tercantum potongan Uniform (Jaket dan helm) sebesar @Rp 5,000,- (Lima ribu rupiah) selama 38 hari; serta cicilan Hp sebesar Rp 8,000,- (Delapan ribu rupiah) perhari selama 98 hari.

B. SKEMA TARIFF (Bukti-bukti terlampir)

Ayahanda Nadiem Makarim, berikut skema tariffnya:
Pada awalnya PT Go-Jek Indonesia menerapkan tariff promo untuk konsumen sebesar Rp 10,000,- (Sepuluh ribu rupiah) dengan jarak maksimal 25 km. Dalam hal ini biaya minimal yang berlaku adalah sebesar Rp 25,000 (Dua puluh lima ribu rupiah). Sementara honor yang diberikan kepada driver adalah sebesar Rp 4,000,- (Empat ribu rupiah) per-km.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
Kemudian terjadi penyesuaian skema tariff di awal Nopember 2015. Biaya yang dikeluarkan konsumen sebesar Rp 15,000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk jarak maksimal 25 km. Sementara honor yang diberikan kepada driver adalah sebesar Rp 3,000,- (Tiga ribu rupiah) per-km.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
Setelah itu terjadi penyesuaian skema tariff kembali di pertengahan Nopember 2015. Biaya yang dikeluarkan konsumen minimal sebesar Rp 15,000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk jarak maksimal 6 km. Selebihnya dikenakan tariff sebesar Rp 2,000,- (Dua ribu rupiah) per km. Sementara honor yang diberikan kepada driver adalah sebesar Rp 3,000,- (Tiga ribu rupiah) untuk jarak maksimal 6 km. Selebihnya mendapat honor sebesar Rp 2,000,- (Dua ribu rupiah) per km.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
Namun, sejak tanggal 23 Nopember 2015 telah berlaku tariff aneh yang diberlakukan oleh PT Go-Jek Indonesia, sampai saat ini. Aneh karena PT Go-Jek Indonesia tidak menaati aturan yang telah dibuatnya sendiri pada pertengahan Nopember 2015.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
C. SUSPEND MASSAL

Ayahanda Nadiem Makarim, ini catatan kecil yang saya bagi di grup whatsapp:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yth Rekan Driver Bandung,
Jika berkenan, berikut catatan saya tentang peristiwa suspend massal hari ini (30/11) terkait dugaan order fiktif.

#1. Apa yang dilakukan PT Gojek Indonesia dalam hal ini men-suspend driver Gojek (yang diduga order fiktif) secara massal adalah keliru besar. Sebab, sebuah manajemen yang baik harus mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, tidak adanya peringatan lebih dulu dan tanpa persiapan data, melainkan dieksekusi secara akumulatif.

Sebagai contoh format SMS yang dikirim dari Gojek Indo hanya menuliskan sejumlah nilai yang harus dibayar oleh driver ke nomor rekening BCA yang validitasnya diragukan, karena tidak cantumkan atas nama pemilik rekening tsb. Sejumlah nilai dimaksud tidak dibuktikan oleh kantor secara meyakinkan melalui hasil print out. Sederhananya, setiap tagihan kartu kredit saja terlampir keterangan yang lengkap. Dan informasi tsb dikirim setiap bulannya.
Bagaimana mungkin, level pimpinan di Bandung tidak dapat menjawab karena data dari Jakarta tidak mereka dapatkan.

#2. Selama kantor cabang Gojek Bandung tidak memiliki akses keuangan / finance dan suspend kepada 38.000 driver Gojek Bandung (yang aktif 12.000 - 15.000), maka selama itu permasalahan yang terkait keuangan dan suspend terus menjadi kendala. Dan driver terus menjadi korban.
Sederhananya, jika kantor Bandung dapat akses ke keuangan dan dapat men-suspend driver, tentu target operasi akan lebih jelas kepada siapa saja kita menuntut kebenaran dan kejelasan.
Namun yang terjadi saat ini seolah dijalankan oleh shadow agent, orang kantor di Jakarta yang kita sama sekali tidak mengenal mereka. Tapi mereka dapat berbuat apapun terhadap kita.
Pada titik inilah, seruan sebagian pihak untuk menyegel atau menutup kantor Gojek Bandung menjadi beralasan. Sebab keberadaan kantor cabang di Bandung menjadi kehilangan fungsi, jika mereka koor menjawab, “Itu sudah keputusan dari pusat. Dan kami tidak tahu menahu”.
(Saya termasuk yang menyesali aksi vandalisme tanggal 01/12/2015 yang dilakukan oleh sebagian driver. Kantor Go-Jek dicoret-coret oleh driver-nya sendiri).

#3. Bilamana kantor Gojek menerapkan sanksi 2x lipat atau lebih dari nilai yang seharusnya kita bayarkan, maka PT Gojek Indonesia telah berlaku tidak adil, memiliki motif meraih keuntungan, dan tidak tunduk dihadapan hukum. Sebab penerapan denda 2x lipat atau lebih tak pernah tercantum dalam akad perjanjian yang telah kita tanda tangani di atas materai.
Untuk itulah perlu ada diskusi tentang besaran nilai yang ditagih oleh kantor. Didukung oleh data kongkret, hasil print out seperti poin nomor #1.
Sebagai driver yang memiliki jiwa ksatria yang berani mengakui kesalahan, jika tagihan harus dibayar dan didukung data yang valid, baiknya dilunasi. Dicicil pun mungkin bisa.
Selama data ini tidak tersedia, maka PT Gojek Indonesia harus segera membuka suspend.

#4. Dalam manajemen aksi demonstrasi, ada baiknya kita para driver Gojek Bandung tetap mempertahankan nilai dan norma, santun namun kritis.
Tidak mudah terprovokasi. Ada baiknya dibuat tuntutan secara tertulis yang dapat diakses oleh seluruh driver. Sebab dikhawatirkan (belum tentu terjadi) ada agenda terselubung.
Maka dari itu keterlibatan unsur dari setiap komunitas menjadi penting.
Sebagai contoh kecil manajemen aksi demonstrasi:
- Akan lebih elok jika tetap menjaga kebersihan. Tadi sore sampah berserakan. Ada baiknya pihak kantor sediakan kantong sampah.
- Akan lebih elok jika konvoi di jalan raya tanpa 'menggeber' gas dan memainkan klakson yang menimbulkan suara bising.
- Akan lebih elok aksi demonstrasi tanpa kekerasan. Gunakan kata-kata yang menjaga wibawa kita.
Sebab, kita adalah penyedia jasa bagi masyarakat Bandung. Dan barangkali mereka sedang menilai aksi kita semua.
Dan jika mereka simpati terhadap perjuangan dan aksi kita, maka driver Gojek Bandung sudah menang 1-0.
#5. Saat tuliskan catatan ini, saya sendiri tidak sedang di-suspend, dan belum pernah kena suspend, mudah2an tidak akan pernah dapat suspend.
Tapi, kita adalah driver Gojek. Dimanapun kita berada, semua adalah saudara kita dalam satu Korps Gojek. Bagaikan satu tubuh, jika ada bagian tubuh yang sakit, maka bagian tubuh lainnya ikut merasakan deritanya.
Hari ini Anda, besok mungkin saya atau kita akan terdampak hal yang sama selama manajemennya masih belum dibenahi.
Disinilah kepedulian kita.
Rekan Gojek yang dirahmati Allah, demikian kiranya catatan saya tentang peristiwa hari ini.
Saya memahami, boleh jadi ada yang berbeda pandangan. Dan itu sah dalam khasanah diskusi.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sulung Nof

D. KECURANGAN (CHEATING)

Ayahanda Nadiem Makarim, kita sepakat siapapun tidak boleh curang, baik PT Go-Jek Indonesia maupun driver.
Kita sepakat, jika ingin meminta PT Go-Jek Indonesia bertindak benar, maka kita sebagai driver harus bertindak benar, dan sebaliknya.

Kadangkala, ada sebagian driver yang diduga membuat order untuk kepentingan pribadi. Jika order tersebut didapatkan driver lain, maka order tersebut di-cancel.

E. RATING
Ayahanda Nadiem Makarim, saya memahami bahwa penerapan rating untuk tolok ukur kualitas pelayanan driver agar mencapai bintang 5. Dalam mekanisme strike, bagi driver yang mendapat rating < / = 3 akan dievaluasi. Sementara bagi driver yang mendapat rating < / = 2 akan diputus hubungan kemitraannya.

Namun hal ini menjadi keraguan jika sistem pe-ratingan tidak transparan dan tidak jelas. Berdasarkan pengalaman pribadi, saya selalu mengatakan usai antar konsumen, “Bapak/Ibu, rating bintang 5 boleh yah”. Selisih 1-2 hari rating meningkat 0,1. Contoh rating awal 4.50 menjadi 4.51.
Tapi bagi konsumen yang memberi rating bintang 1-4, maka jatuhnya menjadi 0,5. Lebih baik konsumen tidak memberi rating bintang sama sekali, jika bukan 5. Contoh rating awal 4.50 menjadi 4.45.

F. KEAMANAN DAN KENYAMANAN

Ayahanda Nadiem Makarim, kami para driver di Bandung sungguh mendambakan sinergitas antara Go-Jek dengan Ojek Pangkalan (Opang). Kami mengharapkan tidak ada lagi restriksi dari opang untuk antar dan jemput penumpang Go-Jek di seluruh wilayah Bandung.
Dari pengalaman saya berinteraksi dengan beberapa Opang ‘Garis Keras’ (Seperti: OMS & Ciganitri), (mohon maaf) saya menilai keliru langkah Go-Jek ketika pertama kali masuk ke Kota Bandung, tanpa mempertimbangkan berbagai hal yang strategis.
Kita mengetahui bahwa keberadaan Opang sebagai mitra kepolisian, dibawah asuhan Babinkamtibmas setempat. Pembuatan dan perpanjangan KTA (Kartu Tanda Anggota) mereka juga diurus langsung oleh pihak kepolisian.
Saya tidak hendak mengkritik terlalu jauh terkait hal ini. Sebab saya meyakini, Ayahanda memahami apa yang saya maksud, meski tersirat. Menurut saya, sudah sepantasnya hal-hal yang terkait keamanan dan kenyamanan driver Go-Jek menjadi prioritas PT Go-Jek Indonesia.

G. SERIKAT KEMITRAAN

Ayahanda Nadiem Makarim, saya sangat memahami barangkali keberadaan suatu perkumpulan, organisasi, paguyuban, dlsb dapat mengancam stabilitas perusahaan. Menurut hemat saya itu suatu pandangan yang tidak komprehensif dan terkesan paranoid. Padahal jika organisasi yang berbentuk serikat kemitraan ini ada di Bandung atas restu Ayahanda, tentu eksistensi Go-Jek Bandung akan lebih kuat. Sebab unsur dalam organisasi tersebut terdiri dari para senior dan junior, yang masing-masingnya memiliki koordinator di masing-masing wilayah Bandung Timur, Barat, Utara dan Selatan.
Pada level ini, kita dapat duduk bersejajar sebagai mitra, dengan makna yang sesungguhnya. Sebab ada jaminan konstitusional pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

H. FITUR SMS / WHATSAPP PADA APLIKASI

Ayahanda Nadiem Makarim, sebelumnya ketika driver dapat order dari konsumen dapat lakukan miss-call, setelah itu nampak nomor telepon dalam log panggilan. Kemudian driver dapat sms ke nomor konsumen untuk penghematan pulsa. Sekira dua bulan terakhir fitur log panggilan tersebut hilang. Ditengah situasi menurunnya order dan honor untuk driver, kiranya cara berhemat dalam menggunakan pulsa perlu jadi perhatian. Sebab tidak semua konsumen pengguna kartu Telkomsel. Oleh karenanya diperlukan fitur SMS atau WA dalam aplikasi Go-Jek Driver. Sehingga para driver memiliki opsi selain telepon. Dan akan telepon jika sungguh diperlukan.

I. CALL CENTER

Layanan callcenter PT. Gojek Indonesia dapat dikatakan jauh dari memuaskan. Para driver atau konsumen yang melakukan panggilan ke layanan ini benar-benar diuji tingkat kesabarannya. Pertama, karena jumlah tenaga kerjanya yang sangat minim untuk melayani 200.000 driver seluruh Indonesia dan 8.000.000 pengunduh aplikasi Go-Jek. Kedua, karena biaya pulsa yang digunakan untuk melakukan panggilan dikenakan tarif normal. Hal inipun sudah disiasati dengan cara membeli paket telepon rumah / PSTN. Namun bonus pulsa Rp 20.000,- pun akan menguap jika telepon tidak segera dijawab.

Ayahanda Nadiem Makarim, kiranya demikian yang dapat saya tuliskan. Semoga Ayahanda berkenan menerima dan menanggapinya dengan lapang dada. Jauh dari lubuk hati saya yang terdalam, rasanya ingin ada kesempatan untuk bertukar pikiran dengan Ayahanda.

Terima kasih atas perhatian Ayahanda.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sulung Nofrianto, S.Pd
_______
Tembusan:
1. Bapak Ir. Ridwan Kamil selaku Walikota Bandung
2. Bapak Kombes Pol Angesta Romano Yoyo selaku Kapolrestabes Bandung
3. Arsip

_______

Lampiran-lampiran:

A. CICILAN HP & ATRIBUT: JAKET DAN HELM

[caption caption="Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan"][/caption]

[caption caption="Potongan Jaket & Helm"]

[/caption]

[caption caption="Cicilan Hp"]

[/caption]

 

B. SKEMA TARIFF

[caption caption="Aturan Skema Tariff"]

[/caption]

[caption caption="Skema Tariff Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan Tgl 18/11/2015"]

[/caption]

[caption caption="Skema Tariff Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan Tgl 18/11/2015"]

[/caption]

[caption caption="Skema Tariff Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan Tgl 18/11/2015"]

[/caption]

[caption caption="Skema Tariff Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan Tgl 18/11/2015"]

[/caption]

[caption caption="Rating"]

[/caption]

[caption caption="Pesan langsung ke CEO Go-Jek"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun