Mohon tunggu...
Sulung Nofrianto
Sulung Nofrianto Mohon Tunggu... wiraswasta -

Tukang Bikin Website | http://www.aisyahnurwahidah.net

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Go-Jek, Dengarlah Curhatku

22 Desember 2015   16:09 Diperbarui: 27 Januari 2016   16:06 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ayahanda Nadiem Makarim, dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal 3 yang terkait dengan Kewajiban Mitra II ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa jaket dan helm merupakan atribut dari Mitra I (PT Go-Jek Indonesia) yang dipinjamkan kepada Mitra II (Driver Go-Jek). Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan, maka Mitra II dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 200,000,-/item (Dua ratus ribu rupiah) untuk masing-masing atribut.

Belakangan ada kebijakan sepihak dari PT Go-Jek Indonesia yang menyatakan bahwa jaket dan helm dikenakan biaya potongan sebesar Rp 5,000,-/item (Lima ribu rupiah) untuk masing-masing atribut. Artinya dalam sehari dikenakan biaya potongan sebesar Rp 10,000,- (Sepuluh ribu rupiah) selama 38 hari. Disini PT Go-Jek Indonesia telah melanggar perjanjian dan diduga melakukan penipuan, sekaligus memiliki motif mencari keuntungan dengan memperdagangkan jaket dan helm senilai @Rp 190,000 (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk masing-masing atribut.

Dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal 4 yang terkait dengan Alat Pendukung Kerja, tertulis bahwa Mitra I memberikan alat kerja kepada Mitra II berupa handphone android yang harus diangsur selama 25 minggu, dengan angsuran perminggu Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah). Sejak mendaftar menjadi driver Go-Jek di Bikasoga Buahbatu, saya diberikan (bukan atas inisiatif pribadi) hp merk ZTE V815W warna putih. Tapi hp tersebut pernah hilang di bulan Oktober 2015, lalu diganti dengan merk dan tipe yang sama, berwarna hitam.

Dari sinilah mulai ada perbedaan cicilan dari Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah) perminggu atau Rp 4,000,- (Empat ribu rupiah) perhari menjadi Rp 40,000 (Empat puluh ribu rupiah) perminggu atau Rp 8,000,- (Delapan ribu rupiah) perhari. Oleh karena hp saya pernah hilang, maka cicilannya menjadi dua kali lipat.

Sebelumnya, pertanggal 14 & 21 September 2015 saldo deposit saya berkurang masing-masing sebesar Rp 20,000,- (Dua puluh ribu rupiah) untuk cicilan hp, sesuai Surat Perjanjian Kerjasama. Namun, setelah saya konfirmasi kepada Bapak Juliansyah dan Ibu Esa Ervina (Spv Csi) pada tanggal 5/10/2015 ternyata data pemotongan saldo deposit tersebut tidak tersedia di sistem. Sejak saat itu saya merasa khawatir karena PT Go-Jek Indonesia tidak menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas. Dan terus mendesak pihak kantor PT Go-Jek Indonesia agar para driver dapat mengakses informasi terkait riwayat transaksi.

Puncaknya ketika saya minta hasil print out riwayat transaksi pada saldo deposit saya (Setelah berlaku Versi 1.0.82). Ternyata semua data pemotongan baru terdata sejak tanggal 13 Oktober 2015. Dan disana tercantum potongan Uniform (Jaket dan helm) sebesar @Rp 5,000,- (Lima ribu rupiah) selama 38 hari; serta cicilan Hp sebesar Rp 8,000,- (Delapan ribu rupiah) perhari selama 98 hari.

B. SKEMA TARIFF (Bukti-bukti terlampir)

Ayahanda Nadiem Makarim, berikut skema tariffnya:
Pada awalnya PT Go-Jek Indonesia menerapkan tariff promo untuk konsumen sebesar Rp 10,000,- (Sepuluh ribu rupiah) dengan jarak maksimal 25 km. Dalam hal ini biaya minimal yang berlaku adalah sebesar Rp 25,000 (Dua puluh lima ribu rupiah). Sementara honor yang diberikan kepada driver adalah sebesar Rp 4,000,- (Empat ribu rupiah) per-km.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
Kemudian terjadi penyesuaian skema tariff di awal Nopember 2015. Biaya yang dikeluarkan konsumen sebesar Rp 15,000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk jarak maksimal 25 km. Sementara honor yang diberikan kepada driver adalah sebesar Rp 3,000,- (Tiga ribu rupiah) per-km.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
Setelah itu terjadi penyesuaian skema tariff kembali di pertengahan Nopember 2015. Biaya yang dikeluarkan konsumen minimal sebesar Rp 15,000,- (Lima belas ribu rupiah) untuk jarak maksimal 6 km. Selebihnya dikenakan tariff sebesar Rp 2,000,- (Dua ribu rupiah) per km. Sementara honor yang diberikan kepada driver adalah sebesar Rp 3,000,- (Tiga ribu rupiah) untuk jarak maksimal 6 km. Selebihnya mendapat honor sebesar Rp 2,000,- (Dua ribu rupiah) per km.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
Namun, sejak tanggal 23 Nopember 2015 telah berlaku tariff aneh yang diberlakukan oleh PT Go-Jek Indonesia, sampai saat ini. Aneh karena PT Go-Jek Indonesia tidak menaati aturan yang telah dibuatnya sendiri pada pertengahan Nopember 2015.
Sebagai contoh, untuk konsumen yang diantar dengan jarak
C. SUSPEND MASSAL

Ayahanda Nadiem Makarim, ini catatan kecil yang saya bagi di grup whatsapp:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Yth Rekan Driver Bandung,
Jika berkenan, berikut catatan saya tentang peristiwa suspend massal hari ini (30/11) terkait dugaan order fiktif.

#1. Apa yang dilakukan PT Gojek Indonesia dalam hal ini men-suspend driver Gojek (yang diduga order fiktif) secara massal adalah keliru besar. Sebab, sebuah manajemen yang baik harus mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, tidak adanya peringatan lebih dulu dan tanpa persiapan data, melainkan dieksekusi secara akumulatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun