Mohon tunggu...
Sultani
Sultani Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Senang menulis kreatif berbasis data

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Putusan DKPP Tidak Bisa Menganulir Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres

7 Februari 2024   19:29 Diperbarui: 5 Maret 2024   16:45 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putusan DKPP Tidak Bisa Menganulir Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

Oleh: Sultani

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya karena  telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024. Putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada 5 Februari 2024 mengacu pada beberapa materi sidang perkara yang semuanya mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU pada Pemilu 2024 (CNNIndonesia.com, 5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.

Perkara-perkara yang menjerat jajaran KPU diajukan oleh sejumlah pengadu kepada DKPP lantaran mereka tidak terima dengan tindakan KPU yang dinilai melanggar prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Dugaan pelanggaran oleh KPU ini berlandas pada keengganan KPU untuk mengubah terlebih dahulu klausul syarat usia capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023.

Mereka berdalih, KPU harus mengubah terlebih dahulu Peraturan KPU (PKPU) terkait syarat usia tersebut setelah keluarnya putusan MK yang menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah (CNNIndonesia.com, 5/2/2024).

Alih-alih mengubah PKPU, lembaga penyelenggara pemilu itu malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. Para pengadu menilai KPU telah lalai sehingga Gibran Rakabuming Raka yang usianya masih di bawah 40 tahun lolos pendaftaran menjadi cawapres.

"Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis. Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu" kata Ketua DKPP.

Ketua KPU Hasyim Asy'arie bersama anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu yang terkandung dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun