Mohon tunggu...
Sulfiza Ariska
Sulfiza Ariska Mohon Tunggu... Penulis - Halo, saudara-saudara sedunia. Apa kabarmu? Semoga kebaikan selalu menyertai KITA.

Penulis penuh waktu. Lahir di Sumatera Barat dan berkarya di Yogya. Emerging Writer "Ubud Writers and Readers Festival" ke-11. E-mail: sulfiza.ariska@gmail.com IG: @sulfiza_indonesia Twitter: Sulfiza_A

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Optimalisasi DCS sebagai Wahana Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Difabel

19 September 2018   22:55 Diperbarui: 19 September 2018   23:11 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu ruangan Diskominfo Co-working Space. Sumber foto: kanaljogja.id

Sebagaimana definisi di atas, hingga sekarang tidak sedikit masyarakat yang masih dipengaruhi persepsi negatif bahwa penyandang difabel adalah manusia yang cacat atau tidak normal. Bahkan, terdapat oknum organisasi lembaga pemerintah daerah yang menetapkan penyandang difabel sebagai warga dalam kategori 'sakit jiwa'. Implikasinya, banyak penyandang difabel yang dibatasi mobilisasinya dan mengalami hambatan dalam upaya-upayanya untuk mengaktualisasikan diri.

Akibatnya, masih banyak penyandang difabel yang menghabiskan usia tanpa melakukan sesuatu yang berguna. Dalam artian, para penyandang difabel hanya tinggal di rumah atau wilayah yang terbatas tanpa menggali dan mengembangkan potensi diri. Akibatnya, penyandang difabel rentan memperoleh label negatif sebagai 'beban masyarakat'.    


Padahal, sebagaimana manusia pada umumnya, para penyandang difabel memiliki keberagaman intelegensia (multiple-intellegences) yang meliputi: kecerdasan linguistik, logik-matematik, spasial, musik, kinestetik, interpersonal, dan intrapersonal. Bila keberagaman intelegensia ini digali dan dikembangkan, para penyandang difabel pasti bisa berkarya dan memberikan kontribusi positif untuk dunia khususnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Jumlah dan persebaran penyandang difabel (disabilitas) di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dicermati pada tabel Dinas Sosial berikut ini:

Persebaran difabel (disabilitas) berdasarkan data Dinas Sosial tahun 2015. Sumber: http://bappeda.jogjaprov.go.id
Persebaran difabel (disabilitas) berdasarkan data Dinas Sosial tahun 2015. Sumber: http://bappeda.jogjaprov.go.id
Dari angka tersebut, bisa Anda bayangkan betapa banyaknya penyandang difabel yang rentan dinilai sebagai beban masyarakat. Apalagi jumlah lembaga pendidikan konvensional yang mengakomodasi hak belajar bagi penyandang difabel masih sangat terbatas. Bahkan, Universitas Gadjah Mada yang diakui sebagai perguruan tinggi ternama di Indonesia dan Internasional, belum bisa memberikan akomodasi hak belajar bagi seluruh penyandang difabel. Tidak mengherankan, para penyandang difabel rentan 'tidak memiliki keahlian atau keterampilan' yang menuntun mereka untuk memiliki kemandirian dan peluang untuk meraih kebebasan finansial.

Kita harus menyadari bahwa para penyandang difabel memiliki hak asasi yang harus diakomodasi pemerintah dan didukung sepenuhnya seluruh lapisan masyarakat. Mereka memiliki potensi yang perlu digali dan dikembangkan. Pengabaian potensi multiple-intellegences pada penyandang difabel hanya akan menimbulkan dampak negatif yang bersifat holistik. Selain menjadi beban masyarakat, pengabaian itu akan mengakibatkan sebuah negara dianggap diskriminatif.

Karena itu, para penyandang difabel memerlukan rehabilitasi sosial berbasis teknologi digital. Agar 'perbedaan' yang mereka sandang tidak membinasakan potensi multiple-intellegences yang dimiliki. Fasilitas publik berupa 'ruang kerja' berbasis teknologi digital yang dinamakan DCS di Yogyakarta, merupakan sebuah inovasi yang solutif dan bisa dimanfaatkan penyandang difabel untuk mengaktualisasikan diri.                

 

Rehabilitasi Sosial Berbasis Teknologi Digital bagi Penyandang Difabel 

   

Friedlander (dikutip Addriyani, 2014) menyatakan bahwa rehabilitasi sosial merupakan bentuk pelayanan sosial yang tersistem dan terlembaga, sebab dilakukan dalam serangkaian program dan diselenggarakan oleh instansi yang berbadan hukum. Rehabilitasi sosial ditujukan untuk mengembangkan kemampuan seseorang/kelompok yang bersifat, baik perorangan maupun sosial. Hal tersebut dilakukan supaya seseorang mampu mencapai standar kehidupan yang layak dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun