Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Polewali Mandar, dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk dilakukan penyusunan ulang atas materi muatan. Dimana materi muatan raperbup sudah memuat tata cara pengadaan barang dan jasa bagi seluruh BUMD yang ada di kabupaten Polewali Mandar, tidak perlu lagi dilakukan pendelegasian kewenangan kepada Peraturan Direksi.
Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Pemasangan Instalasi Sambungan Rumah dan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2023, disarankan untuk mengganti judul dengan "Pendapatan PDAM Wai Tipalayo", sehingga materi muatan dalam rancangan peraturan bupati memuat pendapatan air dan pendapatan non air dari PDAM wai tipalayo.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI