Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kadivpas Robianto: Kemenkumham Sulbar Lakukan Pemetaan Lapas dan Rutan Rawan Narkoba

1 Desember 2022   09:43 Diperbarui: 1 Desember 2022   11:44 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Kemenkumham Sulbar

 

Mamuju -- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Robianto menyebut persebaran warga binaan yang rawan Narkoba di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat telah dilakukan pemetaan.

Menurutnya, pemetaan rawan Narkoba itu akan terus ditingkatkan sebagai wujud Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba.

"Namun, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat tetap membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Lapas dan Rutan" ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pemetaan Kawasan Rawan Narkoba di Hotel Grand Maleo, (30/11).

Khusus di Kemenkumham, berbagai upaya dilakukan guna menekan peningkatan jumlah penyelahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Sulawesi Barat.

"Diantaranya, melalui razia dan penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan, pemeriksaan urine pegawai dan warga binaan serta melalui pengetatan pemeriksaan barang titipan" sambungnya

Sementara itu, di ruang kerjanya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menilai upaya Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Lapas dan Rutan terus dikoordinasikan dengan Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai motor utama program P4GN.

"Untuk itu, kami juga berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan wujud nyata pemberantasan narkotika di Lapas dan Rutan" tuturnya

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun