Mohon tunggu...
Sulasti Gustirani
Sulasti Gustirani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Sulasti Gustirani menyukai hewan berbulu yaitu kucing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Jargas di Indonesia

18 Juni 2022   21:08 Diperbarui: 18 Juni 2022   21:11 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gas alam atau gas bumi merupakan salah satu bahan bakar yang dapat kita gunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup.  Gas alam dapat ditemukan di ladang minyak, ladang gas dan tambang batu bara.  Kita selalu menggunakan gas alam untuk memasak menggunakan kompor gas.  Gas Bumi adalah hasil proses alam berupa hidrokarbon pada kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.  Gas alam merupakan sumber energi dari fosil tumbuhan, hewan, dan mikroorganisme yang telah berada di bawah tanah selama ribuan bahkan jutaan tahun.  Manfaat utama gas bumi adalah untuk produksi bahan bakar dan juga amoniak atau komponen utama dalam pembuatan pupuk.
Gas bumi juga memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia, seperti penunjang industri, pembangkit listrik, komersial dan masih banyak lagi.  Selama ini banyak negara di dunia yang mengandalkan gas alam atau gas bumi sebagai sumber energi yang dapat menopang kehidupan.
Di Indonesia sendiri, gas alam atau gas bumi sudah ada dan mulai digunakan sejak tahun 1960-an, dan sejak itu perusahaan-perusahaan gas Indonesia mulai berkembang.  Salah satu fakta yang mengejutkan adalah Indonesia menempati urutan ketiga sebagai negara dengan cadangan gas alam terbesar di Asia Pasifik setelah Australia dan Republik Rakyat China.  Dan pada tahun 2015 Indonesia masuk dalam 10 besar negara penghasil gas alam terbanyak di dunia.
Peningkatan penggunaan bahan bakar gas bumi di sektor rumah tangga dan pelanggan kecil merupakan salah satu langkah strategis dari Pemerintah untuk menggantikan penggunaan minyak bumi.  Program ini disebut jaringan gas untuk rumah tangga atau gas kota.  Jaringan gas rumah tangga berarti penyaluran gas menggunakan jaringan pipa ke rumah tangga.  Pembangunan jaringan distribusi gas untuk rumah tangga merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk diversifikasi energi, pengurangan subsidi, penyediaan energi bersih dan murah serta program pelengkap konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk mempercepat penurunan  penggunaan minyak bumi.  Melalui program ini, masyarakat diharapkan mendapatkan bahan bakar yang lebih bersih, aman, dan murah.
Terkait hal itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapat penugasan dari Pemerintah untuk penyediaan infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres).  Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010 serta melalui rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR.
Dalam hal ini, Kementerian ESDM memiliki mandat untuk menyediakan jaringan gas bumi gratis untuk rumah tangga kepada masyarakat.  Program pengembangan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga ini dibangun di kota atau daerah yang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi.
Pemerintah membangun infrastruktur jaringan gas bumi untuk rumah tangga karena badan usaha tidak berminat membangunnya karena minim keuntungan.  Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat berpartisipasi dan menjadikan daerahnya sebagai kota gas di masa depan.
 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menegaskan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.  Pembangunan jaringan gas kota (jargas) merupakan salah satu bentuk efektifitas penggunaan dana APBN.
Penggunaan jaringan gas akan menghemat pengeluaran rumah tangga dibandingkan dengan tabung LPG 3 kg.  Masyarakat bisa menghemat hingga 36% dibandingkan menggunakan LPG 3 kg.  Rata-rata setiap rumah tangga hanya perlu merogoh kocek sekitar Rp.  36 ribu per bulan jika menggunakan gas alam.  Sedangkan jika menggunakan elpiji 3 kg dikenakan biaya Rp.  52-57 ribu per bulan.  Adanya jaringan gas dapat memudahkan ibu rumah tangga dalam melakukan kebutuhan rumah tangga.  Selain itu, program jaringan gas juga akan menghemat subsidi LPG 3 kg dalam APBN.  Pemerintah terus mendorong dan mengupayakan agar masyarakat mulai beralih ke gas bumi.  Sejalan dengan itu, minat masyarakat terhadap gas bumi juga meningkat, karena tarifnya yang terjangkau.
Pemerintah telah melaksanakan pembangunan jaringan gas dengan dana APBN sejak tahun 2009 dan sampai dengan tahun 2016, telah dibangun 185.991 SR di 14 provinsi di 26 kabupaten/kota.  Pembangunan jaringan gas ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 karena dapat memenuhi kebutuhan energi yang bersih, murah, ramah lingkungan dan efisien.
Dengan semakin banyaknya rumah tangga yang menggunakan gas bumi, maka konsumsi Liquified Petroleum Gas (LPG) dapat dikurangi.  Tidak hanya masyarakat yang diuntungkan, negara juga diuntungkan dengan semakin banyaknya sambungan gas ke rumah tangga.  Subsidi LPG bisa dikurangi, impor LPG juga berkurang.  Kemudian uang negara bisa dihemat, devisa semakin kuat.  Penggunaan gas bumi di sektor rumah tangga juga dapat menggantikan konsumsi bahan bakar minyak.  Sampai saat ini kebutuhan energi untuk rumah tangga umumnya digunakan pada berbagai peralatan, seperti untuk memasak, TV, lemari gas, AC, pemanas air, mesin cuci, lampu, radio, kipas angin dan lain sebagainya.  Kebutuhan energi ini biasanya dipasok oleh PLN untuk perangkat elektronik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun