Mohon tunggu...
Sulasmi Kisman
Sulasmi Kisman Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Ternate, Maluku Utara

http://sulasmikisman.blogspot.co.id/ email: sulasmi.kisman@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

MDPT, Ruang untuk Kembali Belajar

19 Agustus 2022   04:55 Diperbarui: 19 Agustus 2022   05:08 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadikan setiap tempat sebagai sekolah dan jadikan setiap orang sebagai guru-Ki Hajar Dewantara

Tak terasa, genap lima tahun menjadi pengajar. Pekerjaan yang tak mudah. Rutinitas berhadapan dengan anak-anak didik, menyiapkan bahan ajar, memberikan pengarahan, hingga ikut belajar bersama tentang satu materi dan mempraktikannya dalam kehidupan keseharian. Hal yang berkesan sekaligus mendebarkan.

Yang paling sulit adalah dalam menjalani proses pembelajaran. Dapatkah seorang pengajar menjadi teladan atau contoh bagi anak didiknya? Sungguh pertanyaan sulit! Dapatkah pengajar menjadi sumber motivasi bagi mahasiswanya? Dalam praktiknya, semua dihadapkan oleh pelbagai tantangan.

Guru atau pengajar sebagaimana istilah bahasa Jawa adalah digugu lan ditiru. Ringkasnya, pengajar harus menjadi panutan atau dapat memberikan contoh yang dapat diteladani. Berat, tidak mudah semacam ada beban tersendiri yang di pikul di pundak. Terlebih ketika era disrupsi, pemanfaatan teknologi merebak, berkembangnya berbagai platform digital untuk pembelajaran. Era keterbukaan informasi dan revolusi industri 4.0 hingga society 5.0 juga menjadi tantangan baru. Belum lagi perlunya melakukan adaptasi terhadap kurikulum.

Lulusan Perguruan Tinggi saat ini diharapkan memiliki kecakapan yang komplit: cakap literasi data, teknologi dan memiliki kecakapan literasi manusia serta berakhlak mulia berdasarkan pemahaman keyakinan agamanya. Adapun literasi data adalah pemahaman untuk membaca, menganalisis, menggunakan data dan informasi (big data) di dunia digital.  Literasi teknologi adalah pemahaman cara kerja mesin dan aplikasi teknologi (coding, artifisial intelligent dan engginerring principels). Sedangkan literasi manusia terkait dengan pemahaman tentang humanities, komunikasi dan desain.

Jalan Panjang Kurikulum Indonesia

Sekadar menengok rekam historis, ada jalan panjang kurikulum di Indonesia. Sejak zaman pasca kemerdekaan hingga kini, di era kampus merdeka.

Di mulai dari  kurikulum 1947, "Rentjana Pelajaran 1947" yang lahir pada masa kemerdekaan. Dimana kurikulum ini juga dikenal dengan "leer plan" yang artinya rencana pelajaran. Orientasinya mengacu pada pendidikan pikiran, yang diutamakan adalah pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.

Selanjutnya ada penyempurnaan pada 1952. Dikenal dengan kurikulum 1952 "Rentjana Pelajaran Terurai 1952", kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Ciri khasnya, setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.

Beranjak ke 1960-an, kurikulum disempurnakan menjadi kurikulum 1964, Rentjana Pendidikan 1964. Pendidikan dipusatkan pada program Pancawardhana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan dan jasmani.

Selanjutnya kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti dan keyakinan beragama.

Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan agar pendidikan lebih efektif dan efisien. Kurikulum ini dikenal dengan istilah "satuan pelajaran" yang dirinci menjadi tujuan instruksional, materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar dan evaluasi.

Adapula penyempurnaan berikutnya pada kurikulum 1984, "Kurikulum 1975 yang disempurnakan". Siswa diposisikan sebagai objek belajar. Konsep CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) atau Student Active Learning. Berpindah lagi ke kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999 yang merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Beban belajar siswa melingkupi muatan nasional hingga lokal.

Selang satu dekade, pada 2004 dirubah menjadi Kurikulum 2004 atau dikenal dengan KBK, kepanjangannya Kurikulum Berbasis Kompetensi. KBK mengandung tiga unsur pokok yakni pemilihan kompetensi yang sesuai, spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi dan pengembangan pembelajaran. Ciri-ciri KBK (1) menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal; (2) berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes); dan (3) keberagaman.

Awal tahun 2006 ketika implementasi KBK masih dalam pengujian terbatas tiba-tiba dihentikan dengan terbitnya Permen No. 24 Tahun 2006. Permen ini mengatur pelaksanaan Permen No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan Permen 23 Tahun 2006 tentang standar kelulusan.

Tahun 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah. Ada KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang merupakan hasil pengembangan dari semua mata pelajaran.

Hingga, Kurikulum 2013 yang menekankan pemikiran kompetensi berbasis sikap, keterampilan dan pengetahuan. Di kurikulum ini guru diharapkan dapat mendorong siswa untuk melakukan observasi, bertanya, bernalar dan mengomunikasikan apa yang telah diterimanya. Siswa juga diharapkan dapat memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar, kemampuan interpersonl, antar-personal dan mempunyai kemampuan berpikir kritis.

Lalu, bagaimana perjalanan kurikulum Pendidikan Tinggi Indonesia? Mulai tahun 1961 atau dengan adanya UU No. 22 Tahun 1961, Penetapan Presiden No. 19 Tahun 1965 Perpres No. 14 Tahun 1965 disusunlah kurikulum yang berbasis pada pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila. Selanjutnya pada tahun 1999 kurikulum diatur oleh pemerintah dengan UU No. 2 Tahun 1989, PP No. 60 Tahun 1999.

Selang beberapa tahun terjadi pegeseran paradigma ke konsep KBK, Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi dengan sadaran UU No. 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat 3 dan 4, Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan perubahan kurikulum inti di Kepmendiknas No. 045/U/2002.

Pada tahun 2010 terjadi kembali perubahan yang mana kurikulum dikembangkan oleh PT sendiri (PP No. 119 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4, PP 17 Tahun 2010 pasal 97 ayat 2.

Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan. (PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 17 ayat 4 tentang Standar Nasional Pendidikan).

Selanjutnya dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi merujuk pada PP No. 17 tahun 2010 pasal 97 ayat 1 dan kembali mengembangkan minimum mengandung 5 elemen kompetensi.

Adapun lima kompetensi tersebut yakni landasan keperibadian, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan atau olahraga, kemampuan dan keterampilan berkarya, sikap dan perilaku dalam berkarya dan penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat dengan pilihan keahlian dalam berkarya (PP No. 17 Tahun 2010).

Adapula capaian pembelajaran sesuai dengan level KKNI mengacu pada UU PT No. 12 Tahun 2012 pasal 29) dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi merujuk pada Permenristek & Dikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  KKNI lebih dimaksudkan pada penerapan capaian pembelajaran (learning outcomes).

KKNI merupakan pernyataan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes). 

KKNI adalah tentang kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang kualifikasinya berpatokan pada tingkat kemampuan yang tertera dalam rumusan capaian pembelajaran. Olehnya itu perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik perlu mengukur lulusannya, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki kemampuan setara dengan kemampuan capaian pembeljaran yang ada di dalam KKNI. Perguruan Tinggi dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum perlu mengacu pada KKNI dan SN-Dikti.

SN-Dikiti atau Standar Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan dari Permenristekdikti No. 49 tahun 2014 menjadi Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 dan terakhir Permendikbud No. 3 tahun 2020 yang membersamai adanya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Tentang MDPT 

Melihat betapa kompleksnya tantangan pendidikan di masa yang akan datang meliputi kemampuan literasi data, literasi digital dan literasi manusia diperlukan "kerja keras" segenap pekerja di bidang pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Hal ini mengingat pentingnya peranan Sumber Daya Manusia dalam pembangunan. Persaingan secara global pun semakin terbuka. Olehnya itu diperlukan penyiapan terhadap kualitas SDM tersebut.

Pengembangan sumberdaya manusia menjadi tanggung jawab pendidikan tinggi di lain sisi menjadi tugas dosen atau pengajarnya. Diperlukan penyiapan terhadap kualitas SDM tersebut. Kualitas SDM sendiri dapat dicapai dengan peningkatan para pengajar atau pendidiknya.

Dosen atau pengajar masa kini dituntut untuk berperan aktif dalam menghadapi kondisi di masa yang akan datang, yang tidak hanya cakap dalam bidang tridarma tetapi juga dalam komunikasi baik verbal maupun tulisan, dapat melek IPTEK, memiliki jejaring yang luas, peka terhadap perubahan dan perkembangan di dunia luar serta bersikap "outward looking".

Kebijakan merdeka belajar kampus merdeka memiliki tantangan tersendiri bagi pengajar karena dituntut memiliki jejaring yang luas dengan perguruan tinggi lain, dunia industri dan lembaga-lembaga di luar PT.

Kegiatan dosen di luar kampus akan mendukung pembelajaran bagi mahasiswa di dalam kelas. Kegiatan dosen di luar kampus juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama. Kegiatan dosen di luar kampus ini juga menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Perguruan Tinggi sesuai dengan Permendikbud No. 3 tahun 2021, yang mana magang masuk dalam satu bentuk kegiatan tersebut.

Adapun aspek penting yang paling penting ditingkatkan adalah pendidikan, pelatihan dan inovasi. Olehnya dosen juga diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sebagai kekuatan pendorong utama untuk pelatihan dan pendidikan tinggi serta inovasi. Karakter 4Cs yakni critical thinking/problem solving, creativity, communication dan collaboration. Kemampuan ini tidak bisa diperoleh serta-merta, namun memerlukan suatu pelatihan yang terstruktur.

Adapun tujuan magang adalah untuk memperluas wawasan dosen peserta magang mengenai pelaksanaan dan penyelenggaraan dunia kerja dosen dalam bidang tridarma Perguruan Tinggi dengan cara memberi kesempatan untuk mengalami secara langsung pelaksanaan kegiatan tridarma tersebut di PT Pembina.

Memberikan pengalaman kepada dosen peserta magang untuk mengenal secara langsung manajemen perguruan tinggi dan kerjasama dengan mitranya di PT Pembina; Memberikan pengalaman kepada dosen peserta magang tentang persiapan PTN Pembina dalam mengadopsi dan mengadaptasi kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka; mengembangkan hasil-hasil magang di PT pembina untuk pengembangan diri dan institusinya dalam mendukung pelaksanaan MBKM; Memperluas wawasan dosen peserta magang mengenai Center of Excellence di PT Pembina serta memberi kesempatan kepada dosen peserta magang untuk menjalin jejaring dengan dosen senior asal PT Pembina.

"Program Magang Dosen ke Perguruan Tinggi (MDPT) adalah suatu kegiatan pembinaan yang dikelola secara terpusat dan merupakan suatu program nasional bertujuan untuk meningkatkan kemampuan seorang dosen dalam melaksanakan tri darma perguruan tinggi  dan untuk mendorong pelaksanan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek" (Pedoman Program Magang Dosen ke Perguruan Tinggi Tahun 2022)

Apa saja yang dipelajari? Yang dipelajari dalam program MDPT diantaranya yaitu: Pengelolaan Perguruan Tinggi (130 jam), Pendidikan Pengajaran (130 jam), Penelitian (150 jam), Pengabdian pada Masyarakat (130 jam) dan Pengembangan Kerjasama antar Lembaga (120 jam).

Adapun pengelolaan perguruan tinggi meliputi administrasi pendidikan pengelolaan kegiatan kemahasiswaan, pengelolaan keuangan, pengkajian dan pengembangan akademik, pengelolaan sistem informasi, penglolaan perpustakaan, pengelolaan fasilitas dan properti, pengelolaan sarana olahraga, pengelolaan klinik/layanan kesehatan, pengelolaan keamanan, pengelolaan kebersihan, sistem penjaminan mutu internal  (SPMI), sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME)/Akreditas Perguruan Tinggi, SOTK dan pelaksanaannya.

Selain itu ada pendidikan pengajaran berorientasi merdeka belajar berupa konsep dan penerapan kebijakan merdeka belajar, terkait kurikulum (RPS, RPD, Silabus, SAP dan Evaluasi pembelajaran), metode pembelajaran, media pembelajaran, pengelolaan prodi (jurusan/departemen/ bagian), pengelolaan sarana pembelajaran, pengelolaan sarana pembelajaran, pengelolaan laboratorium/bengkel/studi, pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan credit transfer/credit earning/student exchange dan pengelolaan pemagangan atau praktik kerja lapangan mahasiswa baik di industri atau perusahaan.

Di bidang penelitian meliputi pengelolaan penelitian di Perguruan Tinggi yakni Rencana Induk Penelitian, sosialisasi, pengajuan proposal, review, seleksi, alokasi pembiayaan dan pelaksanaan serta publikasi; tentang penyusunan proposal meliputi metode penelitian, pemilihan topik penelitian dan diskusi dan presentase proposal; serta mempelajari bagaimana kiat-kiat mencari dana penelitian, mitra kerjasama pembiayaan, personil, fasilitas, laboratorium dan lain sebagainya.

Untuk pengabdian masyarakat, dalam program MDPT ini juga dipelajari bagaimana pengelolaan pengabdian pada masyarakat di Perguruan Tinggi meliputi penyusunan Rencana Induk Pengabdian pada Masyarakat; sosialisasi, pengajuan proposal, reviewer, seleksi, alokasi pembiayaan dan pelaksanaan serta publikasi; untuk penyusunan proposal juga terkait dengan bagaimana metode pengabdian pada masyarakat yang diterapkan, pemilihan topik pengabdian padan masyarakat dan diskusi serta presentasi proposal serta; Kiat-kiat mencari dana pengabdian pada masyarakat, mitra kerjasama pembiayaan, personil dan fasilitas yang mendukung.

Dan poin terakhir yang juga akan dipelajari dosen magang Perguruan Tinggi adalah terkait dengan Kerjasama antar Lembaga, meliputi: pengembangan kerjasama akademik (Pendidikan dan penelitian) baik domestik dan internasional; Pengembangan dan Manajemen Unit Bisnis: Satuan Usaha Komersial (SUK) dan Satuan Usaha Akademik (SUA); serta terkait dengan kemitraan di dunia kerja, industri, lembaga pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Penutup 

Tantangan pendidikan masa depan yang semakin kompleks, rimbunnya peraturan dan kebijakan tentang pendidikan yang perlu dipahami serta adaptasi terkait pelbagai perubahan kebijakan di dalamnya harusnya menjadi kekuatan. Kekuatan ini harus terus dipupuk dan perlu terus diperjuangkan guna mencapai tujuan utama untuk menyiapkan lulusan atau generasi penerus yang kompetitif dan kompatibel.

Kesempatan mengikuti MDPT (Magang Dosen Perguruan Tinggi) perlu disambut baik sebagai langkah sederhana untuk berbenah. Kesempatan yang harus dimanfaatkan untuk menyiapkan diri dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Ini adalah langkah untuk membuka diri dalam sebuah kesempatan belajar yang humanis di kampus-kampus terbaik di Indonesia. Sembari mengingat kembali konsep belajar sepanjang hayat: "yang mana belajar dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan pada umur berapa saja". Sangat terbuka! Atau mungkin mengingat kata Ki Hadjar Dewantara: "Jadikan setiap tempat sebagai sekolah, dan jadikan setiap orang sebagai guru".

Sumber: 

[1] ; [2] ; [3] ; [4] ; [5] dan [6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun