Mohon tunggu...
Sulasmi Kisman
Sulasmi Kisman Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Ternate, Maluku Utara

http://sulasmikisman.blogspot.co.id/ email: sulasmi.kisman@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cerita Pendamping PKH: Saat KPM Desa Guaeria Meraih Kesejahteraan

8 Maret 2019   06:33 Diperbarui: 8 Maret 2019   06:40 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan misi besar Pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan sebagai upaya mensejahterakan masyarakat. Hal ini selaras dengan amanah UUD 1945 alinea keempat (Asgar, S.Si -- Pendamping PKH Desa Guaeria, Halmahera Barat).

Mengenali Program Keluarga Harapan

Sudahkah anda mendengar istilah PKH atau Program Keluarga Harapan? Sebagian masyarakat mungkin sudah mengetahuinya tetapi pun masih banyak yang belum mengenalnya.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang digulirkan sejak tahun 2007. Program ini ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat dengan menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial guna mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.


Peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018  menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat. Sasaran PKH yaitu keluarga/seseorang miskin dan rentan serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.


Selanjutnya, komponen dari KPM terdiri atas: (1) Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui; Anak berusia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun; (2) Kriteria komponen pendidikan: SD/MI, SMP/MT, SMA/MA dan anak 6 sampai 21 tahun (yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) dan (3) Kriteria komponen kesejahteraan sosial: lanjut usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Hak dari Keluarga Penerima Manfaat yaitu mendapatkan bantuan sosial PKH, pendampingan, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraan sosial serta bantuan komplementer. Sementara kewajiban dari KPM PKH diantaranya: (1) memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayaanan kesehatan (2) mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tingkat kehadiran +85% dan (3) mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.


Yessi Hendriani Supartoyo dalam tulisannya "Program Keluarga Harapan, Episentrum Bantuan Sosial Pengentas Kemiskinan untuk Meraih Keluarga Sejahtera" menjelaskan bahwa dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (berdasar Peraturan Presiden N0. 82/2016), berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Pembangunan kesejahteraan sosial ini bertujuan untuk peningkatan akses dan kualitas layanan yang inklusif bagi seluruh penduduk.

Nah, bagaimana dengan keluarga yang berada di daerah kepulauan? Pada kesempatan ini penulis mencoba menyajikan cerita dari Keluarga Penerima Manfaat dari pulau Halmahera, tepatnya di desa Guaeria, Halmahera Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun