Setelah semua tahapan ini berhasil dilalui, tim penilai akan merumuskan hasilnya, kemudian barulah akan diumumkan apakah pengajuan tersebut telah memenuhi kelayakan atau tidak.Â
Jika semua hasil validasi dan verifikasinya baik, maka Surat Keputusan akan diterbitkan, untuk kemudian ditetapkan dan disahkan oleh Bupati. Keseluruhan proses ini memakan waktu cukup lama, sehingga perlu ketekunan, kesabaran, dan keteguhan dari semua pihak yang terlibat.
Solidaridad melakukan pendampingan untuk komunitas yang berada di sekitar APL. Tak jarang permintaan untuk didampingi datang dari warga setempat.Â
Pendampingan akan diawali dengan kegiatan sosialisasi dan padiatapa. Apabila warga setempat setuju dan memang memiliki keinginan untuk menjaga kawasan berhutan yang ada, maka selanjutnya akan dibentuk lembaga lokal yang memiliki struktur dan rencana kerja yang jelas, serta dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa.Â
Rangkaian kegiatan pendampingan yang dilakukan pun cukup banyak, yaitu penguatan kapasitas lembaga, pelatihan manajemen, pemetaan hutan secara partisipatif, dan pengurusan berkas pengajuan rimba atau gupung yang dimaksud.
Seluas 1,588.57 hektar area berhutan telah berhasil dipetakan secara partisipatif, dan sebanyak 12 kelompok pengelola rimba/gupung telah dibentuk. Dari total luas yang ada, 120.37 hektar telah memiliki SK Pengelolaan Rimba/Gupung dan berlokasi di Desa Tanjung Balai dan Peninsung.Â
Diharapkan ke depannya nanti kelompok-kelompok yang telah dibentuk akan mampu menjalankan perencanaan tata kelola hutan dan terus melakukan usaha-usaha pelestarian lingkungan, sekaligus juga mendapatkan manfaat ekonomi dari kawasan rimba atau gupung yang ada namun masih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang tertanam.
***