Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Jalan Panjang Menuju Pengelolaan Rimba dan Gupung di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

19 Juli 2022   13:37 Diperbarui: 19 Juli 2022   13:45 1482 7
Masyarakat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tengah berbahagia. Pasalnya, Peraturan Bupati Sintang No. 122 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat Kabupaten Sintang telah disahkan. Nurmanto, Field Officer Solidaridad menuturkan perjalanan yang harus ditempuh agar rimba atau gupung ini bisa kembali ke tangan warga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun