Mohon tunggu...
Suksma Ratri
Suksma Ratri Mohon Tunggu... Lainnya - Senior Communication Officer and Gender Focal Point - Solidaridad Network Indonesia

Solidaridad Indonesia adalah sebuah lembaga nirlaba yang memfokuskan diri untuk pemberdayaan petani mandiri dan adaptasi terhadap perubahan iklim di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalan Panjang Menuju Pengelolaan Rimba dan Gupung di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

19 Juli 2022   13:37 Diperbarui: 19 Juli 2022   13:45 1482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Serta tak lupa juga untuk memberikan perlindungan kepada pengelola, pemerintah desa, dan warga sekitar, baik dalam hal kemudahan pengelolaan maupun usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup.

Kepala Daerah dalam hal ini memiliki kewenangan memberikan hak pengelolaan rimba dan gupung kepada pemerintah desa atau kelompok masyarakat setempat. 

Pemberian hak ini berdasarkan ketentuan dan kriteria antara lain, lahan berhutan tersebut berada dalam Area Penggunaan Lain (APL), tidak berada dalam kawasan hutan atau izin usaha, berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan, memiliki batas yang jelas, tidak sedang mengalami konflik, sudah dikelola oleh warga setempat secara turun temurun, dan memiliki vegetasi alami (tumbuh sendiri) ataupun buatan (sengaja ditanam) selain tanaman perkebunan.

Dokpri
Dokpri

Tujuan dari pengelolaan rimba dan gupung ini adalah untuk menjaga kelestarian dengan memperoleh nilai tambah dan pengembangan jasa lingkungan. 

Nilai tambah yang dimaksud adalah pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti buah-buahan, umbi-umbian, tanaman obat, madu lebah, madu kelulut, zat pewarna alami, sumber bahan baku kerajinan seperti rotan, damar, jamur, dan nilai tambah dari hasil pengelolaan lainnya. 

Tak hanya itu, pengembangan jasa lingkungan seperti pemanfaatan sumber mata air, pemanfaatan badan air, wisata budaya, wisata petualangan, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, wisata penyelamatan dan perlindungan lingkungan, perdagangan karbon, serta berbagai jasa lingkungan lainnya juga bisa dijajaki sebagai sumber pendapatan alternatif bagi warga setempat.

Meri Sinom, Ketua Lembaga Pengelola Rimba Piangan di Desa Tanjung Balai, mengapresiasi atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengelola Rimba dan Gupung yang telah lama dinantikannya. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami, masyarakat adat Dayak Seberuang di Desa Tanjung Balai, untuk mengelola rimba ini. Tentunya juga dengan bersama dengan Solidaridad yang terus mendampingi prosesnya sejak awal hingga saat ini," kata Meri. 

Nurmanto menyatakan juga bahwa untuk mendapatkan hak pengelola rimba ini, bukanlah hal yang mudah. Ada berbagai tahapan yang harus dilalui. Yang pertama harus dilakukan adalah mengajukan permohonan secara resmi, kemudian dilanjutkan dengan proses validasi dan verifikasi oleh tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku pelaksana teknis di lapangan. 

Selanjutnya adalah verifikasi lapangan yang dilakukan untuk memeriksa keabsahan berkas dan batas area berhutan yang diajukan. Verifikasi lapangan juga dilakukan sebagai cara untuk memeriksa kebenaran dan keberadaan lokasi rimba atau gupung yang didaftarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun