Mohon tunggu...
Suka Ngeblog
Suka Ngeblog Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Blogger, writer, content creator, publisher. Penggemar Liga Inggris (dan timnas Inggris), penikmat sci-fi dan spionase, salah satu penghuni Rumah Kayu, punya 'alter ego' Alien Indo , salah satu penulis kisah intelejen Operasi Garuda Hitam, cersil Padepokan Rumah Kayu dan Bajra Superhero .Terkadang suka menulis di www.faryoroh.com dan http://www.writerpreneurindonesia.com/

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kontroversi Transportasi Online, Ini Kata Mereka

31 Maret 2017   20:02 Diperbarui: 1 April 2017   06:37 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto detikcom)

Adanya taksi online ini menantang taksi konvensional lebih efisien.

"Kita tak bisa menolak taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) itu. Memang biaya lebih kecil daripada taksi kuning karena tanpa argometer dan manajemen perusahaan. Walaupun tetap ASK harus ada asuransi penumpang, kalau ada apa-apa pada penumpang, taksinya lepas tangan, itu nggak boleh," tegas Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Adriani Sinaga.

Menurut Elly, tak tertutup kemungkinan taksi konvensional mesti menyesuaikan harga dengan pemangkasan biaya yang dinilai tidak efisien. Efisiensi yang menghasilkan tarif lebih murah ini menjadi tantangan taksi konvensional.

BPTJ sendiri diamanatkan dalam revisi Permenhub PM 32/2016 untuk menentukan tarif dan kuota bagi taksi online yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Direktur PT Blue Bird Tbk

Direktur PT Blue Bird Tbk (BIRD) Sigit Priawan Djokosoetono menyambut baik regulasi yang mengatur tarif batas atas dan bawah taksi online. Menurutnya hal itu justru memberikan kepastian terhadap sopir taksi online.

"Yang dijaga driver-nya, dia kan harus dibayar paling rendah sekali. Jadi jaminannya lebih baik terhadap driver online bukan terhadap tamunya," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Sigit aturan tersebut juga membuat persaingan di ranah bisnis pertaksian jadi lebih kondusif. Saat ini tinggal tergantung dari kenyamanan para pelanggan untuk memilih taksi yang diinginkan. 

Komisi V DPR

Komisi V DPR mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, yang  diterapkan pada 1 April 2017.

Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat dengan Asosiasi Driver Online (ADO) dan Kementerian Perhubungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun