Mohon tunggu...
Suka Ngeblog
Suka Ngeblog Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis buku, terkadang menjadi Pekerja Teks Komersial

Blogger, writer, content creator, publisher. Penggemar Liga Inggris (dan timnas Inggris), penikmat sci-fi dan spionase, salah satu penghuni Rumah Kayu, punya 'alter ego' Alien Indo , salah satu penulis kisah intelejen Operasi Garuda Hitam, cersil Padepokan Rumah Kayu dan Bajra Superhero .Terkadang suka menulis di www.faryoroh.com dan http://www.writerpreneurindonesia.com/

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kontroversi Transportasi Online, Ini Kata Mereka

31 Maret 2017   20:02 Diperbarui: 1 April 2017   06:37 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (foto detikcom)

Hasilnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa pengaturan angkutan orang dengan kendaraan bermotor harus sesuai dengan prinsip keselamatan dan keamanan sesuai dengan UU No 22/2009.

"Komisi V dapat memahami rencana pemberlakuan revisi pada 1 April 2017 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016," kata Michael.

Ketua MPR RI

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menginginkan agar ada peraturan yang menguntungkan bagi moda transportasi online maupun konvensional.

"Ini harus diatur, artinya bisa saja saling melengkapi," kata Zulkifli. "Kalau semua dibiarkan tarung bebas kan enggak mungkin. Tentu yang tradisional akan teriak," sambungnya.

Zulkifli menuturkan, perlu ada duduk bersama dan musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang paling tepat. Zulkifli juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mau mengatur moda trasnportasi online dan konvensional. Salah satunya dengan menerapkan tarif atas dan bawah. Namun, ia masih berharap ada hasil yang konkret.

Gubernur DKI Jakarta

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Khususnya terkait penetapan tarif batas atas/bawah untuk taksi online yang kini diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).

"Prinsipnya kami memberikan dukungan penuh pada Kemenhub untuk berikan pola seperti itu. Batas atas/bawah kan tergantung kondisi dalalm rangka pricing," ujar Sumarsono.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajak perusahaan taksi konvensional untuk bekerja sama dengan penyedia aplikasi transportasi online seperti, Go-Jek, Uber, dan Grab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun