Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Divestasi Saham 51 Persen, PT Freeport Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana

26 April 2018   17:15 Diperbarui: 4 September 2018   13:30 1606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika pemerintah secara hukum telah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau ("Inalun") ditunjuk sebagai perusahaan induk pertambangan yang mengambil divestasi saham Freeport, maka secara hukum Direksi Inalun dalam perspektif korporasi yang tunduk kepada UU Perseroan Terbatas wajib mempersiapkan langkah-langkah yang bersifat antisipasif dalam perspektif hukum pidana.

Bahwa sisa cadangan emas dan tembaga yang dikelola oleh PT Freport Indonesia wajib dilakukan penelitian (research) yang seksama dengan melibatkan ahli-ahli yang secara proporsional telah teruji kredibilitasnya dimata dunia internasional sehingga divestasi 51 persen saham Freeport tersebut benar-benar fisible dalam perspektif bisnis. Untuk menentukan apakah divestasi 51 saham milik PT Freeport tersebut benat-benar layak dari sisi bisnis (fisible) maka Direksi Inalun wajib menunjuk beberapa konsultan sebagai perbandingan pendapat (secon opini). 

Jangan sampai Direksi Inalun ceroboh sembarangan melakukan penunjukan konsultan terkait baik dari segi ahli pertambangan, ahli management, ahli hukum, dan ahli-ahli terkait lainnya sehingga negara dirugikan karena perbuatan korporasi yang tidak mumpuni (non profesional). 

Lebih baik dari sejak awal proses terkait negosiasi soal besaran nilai divestasi serta proses serta tahapannya dibuka diranah publik sehingga Direksi Inalun dapat menyerap secara proporsioanl pendapat dari masyarakat pemerhati hokum dan ekonomi serta pertambangan ( opini publik ). Sampai saat ini saham pemerintah RI melalui Inalun di PT Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen. Berdasarkan ketentuan yang berlaku (hukum positif) PT Freeport Indonesia harus melepas sahamnya sampai sedikitnya 51 persen.

Pemerintah Jangan terjebak membeli pepesan kosong  

Indonesia Jangan sampai terjebak misalnya ternyata sisa cadangan emas dan tembaga yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia ternyata tidak siqnifikan. Untuk menghindari hal-hal yang bersifat spikulatif pemerintah wajib memastikan terlebih dahulu dengan memastikan yang sesungguhnya pada saat ini sisa cadangan emas ada berapa juta ton.

Apakah jumlah cadangan emas tersebut sudah disepakti oleh para ahli yang memiliki kapasitas untuk mnyimpulkan (result)  atas adanya kebenaran atas jumlah kandungan emas yang dimaksut. Jangan sampai terjadi konspirasi yang bersifat koruptip (kejahatan) yang dilakukan oleh para konsultan yang ditunjuk sehingga mengakibatkan negara dirugikan.

Kemungkinan terjadinya perbuatan yang bersifat kolusi-korupsi-nepotesme ("KKN") antara oknum pemerintah dan oknum konsultan serta oknum pengusaha tidak menutup kemungkinan dimana perbuatan oknum yang bersifat koruptip tersebut secara sistemik dibungkus dalam bentuk kebijakan hokum sehingga secara formalistik sah dan legitimasi secara hukum.

Pertambangan rakyat untuk tanah Papua sebagai Solusi Antisipatif 

Indonesia sebagai negara besar dengan populasi jumlah penduduk nomor 4 didunia wajib memiliki terobosan-terobasan yang positif dalam rangka membangun dimensi pertambangan di tanah Papua. Sumber Daya Alam ("SDA") yang ada di Papua sungguh sangat luar biasa sebagai karunia dari Tuhan yang maha Esa. 

Divestasi 51 persen atas  PT Freeport Indonesia mungkin bukan satu-satunya masa depan Indonesia dalam bisnis pertambangan di papua. Lebih baik pemerintah memilikiran bagaimana mewujudkan cita-cita Izin Pertambangan Rakyat ("IPR") jika persoalan divestasi PT Freeport masih menimbulkan beberapa persoalan yang mungkin justru akan merugikan Indonesia jika salah dalam mengambil langkah kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun