Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Divestasi Saham 51 Persen, PT Freeport Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana

26 April 2018   17:15 Diperbarui: 4 September 2018   13:30 1606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh

Dr Suhardi Somomoeljono,SH.,MH

Akademisi Dosen Pascasarjana Universitas Matla'ul Anwar Banten serta Praktisi Hukum

Prolog

Salah satu pertimbangan Indonesia perlu melakukan divestasi 51 persen saham milik PT Freeport Indonesia disebabkan cadangan emas ditambang yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia di Timika, papua masih melimpah.Bahkan pemerintah menargetkan proses divestasi rampung pada april 2018. Pada akhirnya dalam rangka pelaksanaan divestasi tersebut pemerintah menunjuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalun ditunjuk sebagai perusahaan induk pertambangan yang mengambil divestasi saham Freeport (kompas rabu 21 maret 2018).

Pertanggungjawaban Pidana

Apakah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa ketersediaan sisa cadangan emas dan tembaga menjadi salah satu pertimbangan dalam usaha pengambilan divestasi saham Freeport. Bagaimana jika dalam kenyataannya ternyata sisa cadangan emas dan tembaga tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian saham dan belanja modal. 

Jika sisa cadangan dalam prakteknya actual dan factual (to the real) tidak setimpal dengan pengeluaran untuk pembelian saham dan belanja modal maka akan berdampak terjadinya kerugian negara. Jika dari awal perencanaan pemerintah tidak benar-benar matang maka pengambilan divestasi 51 persen saham Freeport berpotensi menimbulkan dampak hukum dalam tindak pidana korupsi baik dalam kategori perbuatan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

Perlu diingat bahwa model pertanggungjawaban pidana khususnya dalam hal cara menghitung suatu kerugian keuangan negara masih berpotensi menimbulkan tafsir hukum sehingga penegakan hukum (law enforcement) sangat rentan terjadinya politisasi. Menghitung kerugian negara dalam praktek dipengadilan hakim dapat berpedoman kepada penilaian  BPK, penilaian BPKP serta penilaian hakim dalam persidangan berdasarkan bukti-bukti hokum yang tersedia.

Model hukum pembuktian seperti itulah yang sangat berat bagi seseorang untuk membela dirinya dalam suatu persidangan ketika dalam posisi Terdakwa. Model pembuktian hokum seperti itu seseorang meskipun tidak ada bukti menerima uang negara satu rupiahpun tetap dapat dihukum melakukan tindak pidana korupsi beradasrkan hokum Indonesia.Dalam kerangka itulah tulisan tersebut didedikasikan.

Cara menghindari potensi kerugian negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun