Mohon tunggu...
Sugiyanto Hadi Prayitno
Sugiyanto Hadi Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Lahir di Ampel, Boyolali, Jateng. Sarjana Publisistik UGM, lulus 1982. Pensiunan Pegawai TVRi tahun 2013.

Pensiunan PNS, penulis fiksi. Menulis untuk merawat ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Saat 239 Anggota DPR RI Lalai Melapor Harta Kekayaan

8 September 2021   22:38 Diperbarui: 8 September 2021   22:43 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hanya beberapa orang koruptor yang mengaku bersalah dan meminta maaf. Mungkin mereka membayangkan betapa uang yang ditilap itu mungkin hak orang-orang miskin dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.

Lalu menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan hakim. Itu pun banyak diantara ang menerima remisi. Bahkan banyak diantara mereka yang hidup bermewah-mewah tatkala berada di balik terali besi.

Beberapa fakta itu membuktikan, masih akan lama lagi negeri ini bebas dari tindak korupsi-kolusi-nepotisme. 

Penjara khusus koruptor karenanya menjadi persinggahan sangat memalukan sejumlah menteri, gubernur, bupati/walikota, anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi-Kabupaten-Kota, dan para pemangku kepentingan lain. Itu kalau mereka masih punya rasa malu dan ada niat bertobat.

Jadi, sangat wajar banyak anggota DPR RI malas memberi laporan harta kekayaan yang dimiliki.

*

Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan keharusan bagi anggota DPR RI. Pelaporan itu sendiri dimaksudkan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

Menurut  Firli, dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara. Wajib lapor harta kekayaan dilakukan sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.

Selain demi mendukung tugas KPK, pelaporan harta kekayaan  merupakan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih.

Sayangnya, ketentuan pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara itu tanpa disertai sanksi dan konsekuensi. Akibatnya tingkat kepatuhan rendah. Bahkan pun untuk para "yang mulia". 

Andai saja mulai dari parpol pengusung memberi ancaman PAW (pergantian antar waktu) pasti tak ada satu pun anggota DPR RI yang lalai, malas, serta mencari-cari alasan untuk tidak melapor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun